Tahun Ini Anton Izinkan 22 PNS Memproses Cerai

Kepala BKD Kota Malang, Subkhan.

MALANGVOICE – Kasus perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Malang sepanjang 2015 cenderung turun.

Data Badan Kepegawaian Daerah (BKD), sebanyak 22 PNS sudah mendapat izin cerai dari Wali Kota Malang, HM Anton, dan 4 PNS sedang dalam proses.

Sedangkan tahun 2014, angka perceraian PNS mencapai 35 orang, dengan dominasi pegawai perempuan 27 orang dan laki-laki 8 orang.

“Kalau tahun ini juga sama perbandingannya, lebih banyak perempuan (12 orang) dan laki-laki 10 orang. Jumlah PNS perempuan memang mendominasi di Kota Malang,” kata Kepala BKD Subkhan, beberapa menit lalu.

Dikatakannya, dari 22 PNS itu didominasi guru. Penyebabnya bermacam-macam, mulai faktor ekonomi, ketidakcocokkan, hingga hadirnya orang ketiga dalam rumah tangga.

“Tapi yang banyak masalah ekonomi mengarah pada perubahan gaya hidup,” tuturnya.

Dijelaskan, sebelum PNS bercerai harus lapor ke SKPD yang menaunginya. Nantinya, mereka mendapat pembinaan sebelum berkas dikirim kepada BKD.

“Nanti setelah dilimpahkan kami juga melakukan pembinaan lagi,” bebernya.

Bagi yang tak bisa lagi dipersatukan dalam rumah tangga, maka BKD akan mengirimkan surat izin cerai ditandatangani langsung Wali Kota Malang.

“Izin cerai itu yang nanti dijadikan dasar mendaftarkan perkara di Pengadilan Agama,” pungkasnya.-