MALANGVOICE – Selama Tahun Baru, kendaraan angkutan barang besar dilarang masuk Kota Malang. Demikian ditegaskan Dinas Perhubungan (Dishub), mengacu pada hasil keputusan Kementerian Perhubungan dan Dishub Provinsi, terkait pengaturan lalu lintas.
“Sejak 30 Desember sampai 3 Januari 2016, beberapa jenis kendaraan barang dilarang melintas kota,” kata Handi, beberapa menit.
Kendaraan besar yang dimaksud adalah pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan dan kontainer. “Pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua,” tandasnya.
Namun ada pengecualian terhadap kendaraan besar yang masih boleh melintasi kawasan jalan di area kota, yakni pengangkut bahan bakar minyak (BBM), antaran pos, pupuk, susu murni dan sebagainya.
“Juga pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak, diberi prioritas,” imbuhnya.
Jika ada pelanggaran, tegasnya, akan dikenai sanksi sesuai Pasal 287 ayat (1) Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Tentu Dishub akan menjalankan arahan ini dengan menurunkan personel,” pungkasnya.