MALANGVOICE – Sumber Air Wendit bakal dijadikan Cagar Budaya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Hal itu karena dinilai merupakan salah satu sumber yang telah disakralkan oleh masyarakat suku tengger.
Hal ini disampaikan langsung oleh Plt Bupati Malang HM Sanusi saat melakukan peninjauan sumber mata air Wendit.
“Oleh masyarakat suku Tengger, sumber air ini dianggap air suci. Untuk itu, akan kami lindungi agar tidak dialihfungsikan dan diambil oleh kepentingan PDAM, sedangkan untuk bangunannya (bangunan pompa PDAM, red) akan kami kaji lagi, jika memang itu melanggar aturan lingkungan hidup, akan kita bongkar,” ungkapnya.
Sanusi berjanji, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menginstruksikan kepada Dinas Lingkungan Hidup supaya mengkaji terkait pemanfaatan Sumber Air Wendit, agar lebih memperhatikan segala aspek tentang pengambilan air di sumber tersebut. Terlebih akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
“Jika ada pelanggaran, akan kami tindak dengan tegas. Karena kita taat hukum, semuanya harus melalui prosedur yang benar. Apalagi, dia (PDAM, red) hanya mendapat izin SIPA (Surata Izin Pemanfaatan Air), tapi teknis pengambilan airnya itu sudah melalui prosedur yang benar atau enggak. Kalau prosedurnya tidak benar, ya kita betulkan nanti. Kalau memang Undang-undang mewajibkan kita bongkar, ya kita bongkar nanti,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Jabatan (PJ) Kepala Desa Mangliawan, Ahmad Agus Darmawan mengatakan, bahwa belum semua masyarakat Desa Mangliawan dapat menikmati sumber mata air yang dimiliki.
“Seperti yang diketahui, Mangliawan, Pakis merupakan salah satu desa di Kabupaten Malang yang memiliki sumber mata air yang airnya 80 persen mengaliri warga Kota Malang,” ujarnya.
Oleh karena itu, Agus berharap agar warga Desa Mangliawan bisa turut menikmati sumber daya alam air yang dimilikinya. Untuk polemik antara Pemkab Malang dengan Pemkot Malang, pihakanya berharap agar bisa duduk bersama untuk memikirkan kesejahteraan Desa Mangliawan.
“Harapan saya, warga Mangliawan bukan sebagai objek saja. Tapi juga ikut menikmati air, masa yang punya sumber air tidak bisa menikmati. Paling tidak ada semacam subsidi. Bahkan jika memang warganya tidak bisa menikmati secara langsung, paling tidak kebutuhan air untuk fasilitas pendidikan seperti sekolah, atau Masjid, Kantor Desa bisa gratis,” pungkasnya. (Der/Ulm)