Subur: Bangunan Ruko Jalan Sudimoro Harus Dihentikan!

MALANGVOICE – Komisi C DPRD Kota Malang langsung turun lapangan memantau bangunan rumah toko (ruko) yang meresahkan warga Jalan Sudimoro RT-08/ RW-06, Kecamatan Lowokwaru.

Wakil Ketua Komisi C, Subur Triono, mengatakan, kawasan itu masuk zona kuning, sehingga tidak boleh ada bangunan ruko.

“Di sini gak boleh untuk mendirikan ruko, sesuai dengan Perda RT RW,” kata Subur, beberapa menit lalu.

Sebab itu akan mengambil langkah dengan memanggil beberapa pihak yang terlibat dalam pembangunan ruko itu.

“Kami akan panggil mereka, agar bangunan ruko tidak diteruskan,” tegasnya.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait