Strategis, Jaksa Pengacara Negara Bisa Kerjasama dengan Aparatur Daerah

Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejati Jatim, Iwan Artokoesoemo (anja)
Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejati Jatim, Iwan Artokoesoemo (anja)

MALANGVOICE – Bantuan hukum dari Kejaksaan menjadi informasi segar bagi para aparatur pemerintah dalam melaksanakan kinerja secara baik dan benar.

Mengingat dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, ada saja persoalan terkait kebijakan yang bersinggungan dengan hukum. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bisa memberikan bantuan kepada aparatur daerah.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejati Jatim, Iwan Artokoesoemo, menjelaskan, bantuan dimaksud diberikan kepada lembaga negara atau instansi pemerintah, jika mengalami permasalahan hukum, pembuatan peraturan perundangan, pembuatan kontrak, pencabutan perizinan, dan lain sebagainya.

Hal itu senada dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 040/A/J.A/12/2010 mengenai pelayanan Hukum. Mengatur tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan penjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

“Polanya, jika hendak menggunakan JPN ialah dengan membuat surat kuasa khusus, sehingga akan ada pola litigasi yakni dalam pengadilan maupun pola nonlitigasi yakni diluar pengadilan. Kelebihan JPN ialah tidak tunduk kepada UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” ungkap Iwan saat ditemui wartawan di Amartha Hills, Batu.

Menurutnya, untuk litigasi diluar pengadilan atau peran JPN dalam mengatur persoalan hukum belum banyak diketahui oleh lembaga atau instansi pemerintah.

Pertimbangan hukum dapat dilakukan untuk legal opinion alias pendapat hukum yang dihadapi beberapa SKPD menyangkut pengadaan, pelelangan, maupun pembebasan lahan. Dengan harapan dikemudian hari tidak terjadi masalah.

Selanjutnya ada pendampingan hukum (legal asisten, red), serta pelayanan hukum yang mana untuk hal ini diberikan diluar pengadilan yang bersifat konsultasi secara gratis. Dimana pihak Kejaksaan Negeri menyediakan beberapa staf untuk konsultasi.

Sehingga perlu dilakukan pula MoU dengan SKPD, mengingat ada perbedaan antara MoU dengan beberapa SKPD di suatu Kota.

“Karena sifatnya berupa surat kuasa khusus. Seperti pada umumnya pada advokat, kalau advokat memberikan surat kuasa khusus antara pemberi dan penerima,” papar dia lagi.