Stok Aman Selama Darurat Covid-19, Wali Kota Sutiaji Larang Memborong Sembako

Wali Kota Malang Sutiaji, Wakil Wali Kota Sofyan Edi Jarwoko dan Forpimda Kota Malang memantau ketersediaan kebutuhan pokok di gudang Bulog, Jumat (20/3). (Humas Pemkot Malang)
Wali Kota Malang Sutiaji, Wakil Wali Kota Sofyan Edi Jarwoko dan Forpimda Kota Malang memantau ketersediaan kebutuhan pokok di gudang Bulog, Jumat (20/3). (Humas Pemkot Malang)

MALANGVOICE – Wali Kota Malang Sutiaji, Wakil Wali Kota MalangSofyan Edi Jarwoko dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Malang memantau pasar, tempat grosir sembako dan gudang Bulog, Jumat (20/3). Hal ini untuk memastikan stok bahan pangan (sembako) yang ada di Kota Malang aman selama masa kedaruratan Covid-19.

Peninjauan dilakukan juga merespon beberapa komoditi barang pokok yang mulai langka dan mengalami kenaikan harga cukup signifikan. Wali Kota Sutiaji, melalui Kabag Humas Pemkot Malang Nur Widianto menjelaskan beberapa kebutuhan pokok seperti bawang putih, gula, dan telur terpantau mengalami kenaikan harga cukup signifikan.

“Telur awalnya per kilo Rp 22 ribu menjadi Rp 25 ribu, lalu Bawang Putih dari Rp 35 ribu per kilo jadi Rp 50 ribu. Gula dari Rp 11,5 ribu menjadi Rp 18 ribu,” tutur Widianto.

Namun, dari hasil pemantauan ini diketahui stok beras masih aman, bahkan hingga masa hari raya Lebaran nanti. Pemkot Malang bakal memantau ketersediaan kebutuhan pokok lebih ketat. Jika keadaannya membutuhkan dan barang menjadi langka maka pihaknya bakal menggelar skema operasi pasar.

“Dalam jangka pendek, operasi pasar lah yang disiapkan. Khususnya untuk kebutuhan bawang putih dan gula tadi,” ujarnya.

Pemantauan ini, lanjut dia, dilakukan untuk mengetahui secara langsung keadaan harga-harga di pasar mengingat kondisi kesiapsiagaan Covid-19 ini.

“Agar tidak terjadi panic buying juga di kalangan masyarakat Kota Malang,” imbuhnya.

Pemkot Malang juga mengeluarkan kebijakan untuk membatasi pelanggan membeli barang-barang kebutuhan pokok. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Pelaku Usaha menanggapi Covid-19.

“Kami mengimbau dan mengawasi ketat soal ini. Warga dibatasi membeli sembako. Tidak boleh borong sebanyak yang dimau,” tegasnya.(Der/Aka)