MALANGVOICE – Perbedaan nama Calon Bupati dan Wakil Bupati menjadi atensi khusus Panwaslu Kabupaten Malang. Rencananya, gelar administrasi antara KPU dan Panwaslu dilangsungkan di Kantor KPU, Sabtu (22/8) sore ini.
Meski demikian, kegiatan tersebut digelar secara internal dan tidak terbuka untuk media. “Dalam tahapan agenda ini memang tidak ada, hanya inisiatif kami untuk transparansi pengawasan,” kata Komisioner KPU, Sofi Rahma Dewi melalui pesan singkat, beberapa menit lalu.
Sekadar diketahui, Cabup PDIP Dewanti Rumpoko memiliki nama ganda. Dalam ijazah SMA nya tertulis Dewanti Ruparin Diah. Sementara dalam rekomendasi tercatat Dewanti Rumpoko.
Sama halnya dengan Cawabup incumbent, dalam ijazah dan KTP tertulis Sanusi. Sedangkan dalam surat rekomendasi ditulis HM Sanusi.
Sejatinya KPU tidak mempermasalahkan adanya perbedaan nama. Hal itu mengacu PKPU UU nomor 8 tahun 2015. Di sisi lain, KPU mensyaratkan calon bersangkutan melampirkan surat pernyataan bermaterai.
Sementara, acuan Panwaslu yakni UU nomor 23 tahun 2006, sebagaimana perubahan UU nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan yakni, perubahan nama harus ada penetapan pengadilan.
“Lihat hasilnya seperti apa, yang jelas beda nama sangat berpengaruh lolos tidaknya calon,” jelas anggota Panwaslu, George Da Silva.-