Soal Vergola, Dewan Mengacu Peraturan Menteri

MALANGVOICE – Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Sumarto, tetap berpegangan pada peraturan menteri dalam menyikapi kelanjutan proyek vertical garden (Vergola) Jembatan Celaket.

“Soal vertical garden kami tetap berpatokan, bahwa itu tidak menyalahi aturan hukum dalam hal ini peraturan menteri,” katanya, beberapa menit lalu.

Dalam Peraturan Menteri No 20/PRT/M/2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan, pasal 12, menyebutkan, pembangunan di atas jembatan diperbolehkan, selama itu berbentuk utilitas.

Maksud utilitas juga dijelaskan dalam pasal lain, yakni fasilitas umum untuk kepentingan publik, seperti listrik, informasi, telekomunikasi, gas, dan sebagainya.

“Kami menekankan pada aturan itu, di mana dilarang ada bangunan di atas jembatan, kecuali untuk sarana utilitas,” bebernya.

Sementara itu Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang, dalam waktu dekat dikabarkan akan mengumpulkan beberapa kalangan untuk menggelar forum grup discussion (FGD), guna membicarakan bagaimana konsep beban jembatan.

“Saat hearing kemarin, DKP bilang akan ada FGD yang membahas konstruksi bangunan. Tapi intinya kami tetap berpatokan pada peraturan menteri,” ungkapnya.

Seperti diketahui, untuk 2016 DKP menganggarkan kembali proyek Vergola Rp 500 juta untuk rekayasa konstruksi bangunan, agar beban terhadap jembatan tidak terlalu berat.-