Soal Transportasi Online, Pemkot Malang Siap Jalankan Permenhub Nomor 32

Suasana video conference di Mapolres Malang Kota. (istimewa)
Suasana video conference di Mapolres Malang Kota. (istimewa)

MALANGVOICE – Pemkot Malang menegaskan siap menjalankan perubahan Permen Perhubungan RI Nomor 32 Tahun 2016 tentang pengaturan transportasi online.

Hal itu disampaikan Wawali Kota Malang, Sutiaji, usai mengikuti video conference di Mapolres Malang Kota yang diikuti seluruh kepala daerah se Indonesia, Selasa (21/3).

“Bahwa 11 poin yang ada tentang Permenhub itu harus dikuatkan. Semuanya harus taat pada aturan karena mulai April sudah diterapkan,” ujarnya.

Hal itu sekaligus menjawab konflik yang ada antara angkot konvensional dengan transportasi berbasis online sejak awal bulan lalu. “Semuanya harus menaati itu termasuk angkot konvensional,” lanjutnya.

Dalam perubahan Permenhub itu dijelaskan banyak syarat kendaraan roda empat bisa lolos verifikasi, antara lain melakukan uji KIR dan kapasitas silinder. Sutiaji sudah mengutus Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang untuk mengawal hal itu.

“Kendaraan berbasis online harus segera menyesuaikan. Masalah KIR dan kelaikan kendaraan semua sudah disampaikan,” tutupnya.

Pada video conference itu dipimpin langsung Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Sementara turut mendampingi Sutiaji, ada Kapolres Malang Kota AKBP Decky Hendarsono dan Dishub serta perwakilan Organda Malang Raya.