Soal Tower Illegal, Satpol PP – Kominfo Saling Lempar Tanggung Jawab

MALANGVOICE – Masih berkenaan dengan tower tanpa izin (ilegal) yang didirikan PT Sarana Utama Karya di beberapa titik seperti Jalan Mayjen Panjaitan, Jalan Ki Ageng Gribig dan Jalan Pulosari, pihak Satpol PP Kota Malang dan Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) saling lempar tanggung jawab.

Awalnya Kepala Satpol PP, Agoes Eddy Poetranto, mengatakan, pihaknya menunggu rekomendasi dari Kominfo untuk melakukan penindakan, dengan dalih pihaknya tidak tahu titik mana saja yang melanggar.

“Harus ada rekom dari Kominfo yang ditembuskan kepada wali kota tentang titik mana saja yang harus ditindak, baru kami akan turun ke lapangan,” kata Agoes kepada MVoice, beberapa waktu lalu.

Pendapatnya itu, menurut Agoes, sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Prosedur Tetap (Protap) yang ada.

Sementara Kepala Dinas Kominfo, Zulkifli Amrizal, menegaskan, pihaknya hanya memberi rekomendasi mengenai titik mana saja yang bisa didirikan tower sesuai zona cell plan. “Aneh kalau saya keluarkan rekom dan surat kepada Satpol PP,” kata Zulkifli.

Tower ilegal kini sudah berdiri di beberapa titik. Kasus di Jalan Pulosari menunjukkan modus yang dilakukan perusahaan cukup beragam, salah satu modusnya dengan memalsukan tanda tangan Ketua RT 02 RW 04, Petrus Ngapuli, dan warga yang terdampak tower.

Pasca tower ilegal berdiri, pihak perusahaan akan melakukan lobi ulang dengan warga, tanpa menurunkan single pole yang statusnya ilegal tersebut.

Hal itu diketahui dari surat keterangan dari PT Sarana Utama Karya, yang meminta maaf atas kesalahan prosedur izin kepada warga, dan akan melakukan negosiasi ulang agar diberikan izin, tanpa pembongkaran terlebih dahulu.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait