Soal Takbir Keliling, Ini Penjelasan MUI Kota Malang

Ilustrasi takbir keliling. (Itimewa)

MALANGVOICE – Takbir keliling bisa jadi haram hukumnya. Jika kegiatan menyambut Idul Fitri itu dilakukan dengan cara yang salah. Salahsatunya dengan menggunakan alat pengeras suara yang terlalu keras.

Ya, telah menjadi tradisi atau kebiasaan muslim di Indonesia merayakan puncak atau akhir dari ramadan dengan pawai takbir keliling atau biasa disebut takbiran. Namun, kegiatan itu dipastikan haram hukumnya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) jika ternyata menganggu ketenangan warga.

“Membunyikan sound system dengan keras, itu kan mengganggu. Itu ndak boleh, mengganggu itu hukumnya haram. Walaupun membaca Alquran keras misalnya, disitu ada orang dzikir misalnya ya itu nggak boleh,” urai Ketua MUI Kota Malang, Baidlowi Muslich.

Maka, lanjut dia, ia mengimbau umat muslim di Kota Malang khususnya, agar merayakan malam takbir dengan sewajarnya dan secukupnya.

“Takbiran, itu diimbau cukup di masjid – masjid atau mushola – mushola. Tempat – tempat di mana umat Islam melakukan salat jamaah, jadi tidak usah keliling,” sambung dia.

Imbauan itu diharapkan dapat diterapkan masyarakat. Sebab hal itu juga untuk mengantisipasi dampak negatif lainnya.

“Sebenarnya Takbir Keliling itu bagus, cuma bisa juga dimanfaatkan oleh hal yang kurang baik. Jadi sewajarnya saja,” tutup dia. (Der/Ulm)