Soal Spanduk Dewi Sri, KPU Cari Jalan Keluar

Komisioner KPU, Totok Hariyono.(miski/malangvoice)

MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, akan mematuhi rekomendasi Panwaslu terkait spanduk pasangan calon nomor 2, Hj Dewanti Rumpoko- Hj Masrifah Hadi.

Spanduk yang dipermasahkan karena terdapat foto dan tulisan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko. Panwaslu merekomendasikan agar spanduk tersebut ditarik dan dilakukan perbaikan.

Komisioner KPU, Totok Hariyono mengatakan, perbaikan tersebut baru dilakukan setelah pertemuan dengan tim sukses paslon nomor 2. “Kami cari jalan tengahnya, supaya sama-sama enak dan tidak ada yang merasa dirugikan,” katanya, beberapa menit lalu.

Mengacu PKPU nomor 7 pasal 28 dan 29 tentang atribut kampanye, desain dan materi dibuat oleh paslon. Sedangkan, KPU hanya menyeleksi kesesuaian desain dan cetak.

“Kami punya kewajiban untuk menyamakan sebelum naik cetak. Paslon boleh mencantumkan nama dan gambar pengurus partai,” jelasnya.

Pihaknya jauh-jauh hari telah melakukan sosialisasi terhadap masing-masing timses terkait materi dan desain, harus sama dan sesuai aturan.

Pihaknya tidak mungkin mengganti spanduk dengan yang baru, mengingat anggarannya tidak tersedia.

“Besar kemungkinan, tulisan Wali Kota Batu ditutup dan diganti dengan tulisan Ketua DPC PDIP,” jelasnya lebih lanjut.

Namun, apabila paslon keberatan atas opsi tersebut maka pihaknya tetap melangsungkanmya, karena berkaitan dengan kepentingan khalayak. “Kami akan ambil langkah yang patut dan tidak merugikan,” paparnya.-