Soal LKPJ, Cahyo: Tak Ada UU Berbunyi Menolak LKPJ

Cahyo Edy Purnomo (fathul)
Cahyo Edy Purnomo (fathul)

MALANGVOICE – Desakan Malang Corruption Watch (MCW) untuk menolak Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, yang menurut mereka penuh catatan, ditanggapi dingin Ketua DPRD Cahyo Edy Purnomo.

Menurut Cahyo, dalam undang-undangnya tidak ada aturan untuk menolak LKPJ yang disampaikan wali kota. Mau tidak mau Dewan akan menyetujuinya, meskipun dengan beberapa catatan kritis terkait penyampaian LKPJ itu.

“Nggak ada bunyi di aturannya bahwa LKPJ harus dijatuhkan, ditolak lalu impeachment. Jadi kami hanya memberi catatan yang sifatnya membangun,” papar Cahyo kepada MVoice, saat ditemui di Block Office.

Dia berjanji akan memberikan kritik dan jalan keluar dari setiap hal yang ada. Apalagi, Cahyo juga melihat banyak kemajuan yang dihasilkan Pemkot Batu. Sehingga antara motivasi terus berprestasi dan motivasi memperbaiki kekurangan akan imbang.

“Kita masih buat pansus untuk menelaah LKPJ itu. Dikelompokkan menjadi tiga besar berbasis komisi, Komisi A untuk pemerintahan dan hukum, Komisi B untuk Ekonomi dan Keuangan, lalu Komisi C untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya,” tandasnya.