Soal Gugatan Statuta, UM Akui Masih Tunggu Proses

Ketua Tim Statuta Universitas Negeri Malang (UM), Imam Agus Basuki. (Lisdya)

MALANGVOICE – Gugatan yang dilayangkan Koalisi Nasional Peduli Pendidikan (KNNP) ke Mahkamah Agung (MA) pada 5 Maret kemarin, terkait statuta enam kampus negeri. Pihak Universitas Negeri Malang (UM), menyatakan masih menunggu proses.

Berdasarkan informasi yang beredar, UM menjadi salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dari enam PTN yang tergugat.

“Jadi, yang digugat adalah peraturan menteri (permen). Dalam gugatan itu ada UM dan lima PTN lainnya di beberapa daerah,” katanya kepada awak media saat ditemui di Ijen Suite Hotel, Jumat (8/3).

“Kami juga tidak tahu, kenapa yang digugat hanya enam permendikti di MA,” tambahnya.

Perlu diketahui, Statuta bagi perguruan tinggi yakni, semacam AD/ART di organisasi. Semua hal yang menyangkut jalannya organisasi di PT acuannya pada statuta yang disahkan permendikti.

Permasalahan statuta enam PTN itu, dikarenakan dibuat melebihi waktu PP nomor 4/2014 tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi. Disebutkan bahwa pembentukan statuta perguruan tinggi pasal 34 huruf b harus dilaksanakan paling lama dua tahun sejak PP.

Sedangkan statuta UM diajukan pada 2017 dan diundangkan pada 2018. Bukan dibuat pada 2016. Ia pun mengatakan, Permendikti yang sama diajukan tidak hanya untuk enam PTN.

“Namun, ada 14 PTN yang permennya sudah diundangkan,” katanya.

Dijelaskan lebih lanjut, pada 2018 ada empat permendikti yang belum diundangkan. Dan pada 2019 ada 12 permendikti yang juga belum diundangkan. Hal ini diketahui dari hasil pertemuan dengan Kementrian Hukum dan HAM dua pekan lalu.

Ia pun mengatakan, pada 13 Maret nanti di Kemenristek Dikti bakal mengadakan pertemuan yang membahas implementasi statuta. Namun tidak ada kaitan dengan gugatan tersebut.

“Lebih ke implementasinya ke perguruan tinggi. Bagaimana cara membuat statuta,” tegasnya.

Dari pertemuan itu, ia berharap ada sinkronisasi dari Kementrian Hukum dan HAM dengan Kemenristekdikti. “Kalau ada hal yang dipermasalahan dan masalahnya dimana bisa diperbaiki,” tandasnya. (Hmz/ulm)