SK Pengangkatan Sekda Kota Malang Diperkarakan di Meja Hijau

Anton Digugat Dua Bawahannya

Suasana Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. (Istimewa)
Suasana Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. (Istimewa)

MALANGVOICE – Surat Keputusan (SK) Wali Kota Malang Nomor 821.2/200/36.73.403/2017 diperkarakan di meja hijau. SK tentang Pengangkatan Sekretaris Daerah Kota Malang atas nama Drs Wasto SH MH itu terbit pada 4 Agustus 2017 lalu.

Dua orang yang memperkarakan hal tersebut adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Jarot Edy Sulistiyono, dan Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik, Mulyono. Kedua pejabat ini sebelumnya juga menjadi kandidat lelang jabatan Sekda.

Hanya saja, keduanya dipastikan gagal menang lelang usai Wali Kota Malang, HM Anton, mengeluarkan SK pengangkatan Sekda kepada Wasto. Kini keduanya pun tercatat sebagai penggugat dalam gugatan yang dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Salah seorang kuasa hukum penggugat, Tuhu Prasetyanto, menyebut, yang jadi objek sengketa memang SK tersebut. “Yang jadi objek sengketa adalah surat keputusan karena memang produk tata usaha negara terkait penetapan Sekda,” tandasnya.

Dia menilai, SK tersebut menyalahkan aturan perundang-undangan. “Karena untuk ditetapkan sebagai Sekda salah satunya, usia maksimal harus 56 tahun,” tandasnya.

Sementara itu, Wasto tidak memenuhi kriteria kesesuaian usia tersebut. “Dalam perkara ini, kan melampaui usia itu. Kami tidak menunjuk orangnya, tapi SK-nya itu. Kan usia bisa dilihat, melalui nomor induk kepegawaian kelihatan,” tegasnya lagi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wali Kota Malang, HM Anton, tersangkut perkara yang dilayangkan dua bawahannya. Saat ini, gugatan sudah memasuki persidangan tahap pertama yang berlangsung kemarin (10/10) di Surabaya. Terkait hal ini, Anton belum bisa dikonfirmasi.(Coi/Aka)