MALANGVOICE– Pemungutan dan penghitungan (tungsura) serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pilkada serentak 2024 dituangkan dalam Peraturan KPU nomor 17 dan 18 tahun 2024.
KPU Batu mensosialisasikan regulasi tersebut agar seluruh pemangku kepentingan memahami aturan serta substansi dalam pelaksanaan pemilihan.
Komisioner KPU Kota Batu, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Marlina menyatakan, sosialisasi tersebut dilaksanakan bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi. Melalui sosialisasi itu, diharapkan pihak-pihak terkait yang terlibat bisa mengerti dan paham akan tupoksinya masing masing, sehingga kegiatan dalam Pilkada nanti bisa berjalan lancar.
Masa Tenang, Pj Wali Kota Batu Instruksikan Tim Gabungan Bongkar APK Paslon
“Utamanya mengenai proses pemungutan dan perhitungan suara,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Marlina juga menyampaikan, bahwa dalam pelaksanaan rekap hasil Pilkada akan tetap menggunakan sistem rekapitulasi (Sirekap) KPU. “Petugas TPS siap menerapkan Sirekap. Kami juga sudah sangat intens membekali KPPS dalam melakukan uji beban pada Sirekap ini,” lanjut Marlina.
Uji beban Sirekap sendiri telah dilakukan sebanyak tiga kali. Dalam uji beban tersebut, tak ada masalah berarti dalam Sirekap. Muncul trobel hanya saat petugas memfoto hasil C plano.
“Trobel hanya saat ketika petugas memfoto, jadi bukan pada Sirekapnya. Dimana ketika petugas memfoto tidak sesuai marker yang ada di empat sisi ujung C plano, maka hasil tidak akan terpublikasi dan harus dibenarkan,” paparnya.
Sementara itu, ketika muncul kendala teknis utamanya perihal internet down, dimana fungsi utama dari Sirekap ini adalah untuk mendokumentasikan, perhitungan dan mempublikasikan. KPU RI telah menyiapkan segala sesuatunya. Pihaknya sangat optimistis, hadirnya Sirekap versi baru tersebut dapat mempermudah kinerja KPU, utamanya dalam proses rekapitulasi hasil Pilkada Kota Batu 2024.
“Ketika ada salah dalam proses perhitungan, pembacaan ataupun ada kendala teknis seperti internet down di lapangan. KPU RI sudah menyiapkan dua metode di Sirekap versi terbaru ini, dimana dalam aplikasi Sirekap mobile ini sudah bisa digunakan secara offline maupun online,” ungkap Marlina.
Secara offline, Sirekap dapat digunakan untuk memfoto hasil kemudian dapat langsung tersimpan. Lalu untuk mengeluarkan C hasil salinan, maka dokumen tersebut harus ditransfer ke Sirekap milik PPK menggunakan bluetooth.
“Kemudian ketika ada sinyal atau internet normal, maka PPK akan mengupload hasilnya ke dalam Sirekap online. Jadi tidak ada alasan lagi KPPS tidak menggunakan Sirekap, karena mereka sudah dibekali metode online maupun offline,” katanya.
Lebih lanjut, dia juga menjelaskan, Sirekap ini terkoneksi dengan Sidalih dan Silonkada. Sehingga mulai dari paslon sudah menyesuaikan di kabupaten/kota dan provinsi masing-masing.
“Kemudian DPT kami juga sudah dikunci Sirekap. Karena itu, ketika ada lebih berarti ada yang salah,” pungkasnya.(der)