MALANGVOICE– Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan kembali ditunda. Regulasi tersebut merupakan inisiasi DPRD Kota Batu sejak 2023 lalu. Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Dewi Kartika memastikan raperda itu akan mulai dibahas pada 2027 mendatang.
Ia mengatakan, ditundanya pembahasan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan lantaran sinkronisasi peraturan perundang-undangan di tingkat pusat. Sehingga untuk sementara waktu masih mengacu pada peraturan yang berlaku di tingkat nasional, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Program Perdana, Pemkot Batu Berangkatkan 108 Pemudik Menuju Beberapa Daerah di Jatim
Politisi PKB itu memaparkan pada masa sebelum pelantikan sekitar tahun 2023 lalu, terjadi beberapa perubahan dan klausul baru dalam regulasi pusat yang berdampak langsung pada substansi Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
“Ada beberapa poin yang harus disesuaikan dan kami serap untuk kemudian diimplementasikan ke dalam perda tersebut. Ditambah penyusunan program legislasi daerah (prolegda) pada akhir 2024 tidak mencantumkan perda ketenagakerjaan sebagai prioritas, sehingga inisiasi pengusulannya baru akan dimasukkan untuk Prolegda 2027,” terang Kartika.
Dengan demikian, kemungkinan besar produk hukum daerah tersebut baru akan dirampungkan pada 2027. Meskipun urgensi perda ini sebenarnya cukup tinggi karena beberapa perusahaan di Kota Batu belum sepenuhnya transparan terkait modal usaha kepada Pemkot.
“Lalu ada juga pegawai yang masih menerima upah di bawah UMK, serta tingkat kepesertaan tenaga kerja terhadap BPJS Ketenagakerjaan juga masih rendah, yakni baru sekitar 37 persen,” imbuhnya.(der)