MALANGVOICE – Polsek Lowokwaru mengungkap kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Satu pelaku ditangkap berinisial AH alias Hamid (30) warga Kedung Kandang, Kota Malang.
Pelaku ditangkap pada 13 Juli lalu di Jalan Kalisari, Wonokoyo dengan barang bukti 6 bungkus kecil sabu-sabu.
“Kami menangkap pelaku beserta barang bukti seberat 1,5 gram sabu-sabu yang disimpan di dalam plastik kecil,” kata Kapolsek Lowokwaru, Kompol Pujiyono.
Belum jelas asal barang haram tersebut, apakah dijual atau dikonsumsi sendiri. Namun, polisi masih terus menyelidiki kasus tersebut.
“Kami masih selidiki. Apabila ada jaringan lain pasti akan kami kejar,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Hamid dikenai pasal Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Der/Aka)