Sidang Tipiring, PSK Didenda Rp 200 Ribu

Kasi Penyidikan Satpol PP, M Yusuf.

MALANGVOICE – Hakim PN Malang mengganjar para pekerja seks komersial (PSK) yang terjaring razia Satpol PP, semalam, dengan hukuman denda Rp 200 ribu per orang.

Kasi Penyidikan Satpol PP, M Yusuf, mengatakan, razia yang dilakukan semalam berhasil menjaring 7 orang PSK, 15 PKL, 6 reklame, 2 pelanggar bidang pariwisata dan 7 pelanggar izin gangguan.

“Total ada 37 pelanggaran yang kami razia kemarin,” kata Yusuf, beberapa menit lalu.

Mereka yang melanggar langsung dilakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Khusus PSK, dalam putusan hakim dikenai denda Rp 200 ribu per orang, karena melanggar Perda No 8 Tahun 2005. “Semuanya mengaku kalau kerja di dunia prostitusi,” tandasnya.

Selain itu, denda juga dialamatkan pada pelanggar Perda lain, dimana denda paling rendah yakni Rp 150 ribu dan paling tinggi Rp 2 juta untuk pelanggar izin gangguan.

Seperti diketahui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, semalam, melakukan razia terhadap pelangar peraturan daerah (Perda) termasuk pekerja seks komersial (PSK), pedagang kaki lima (PKL), dan sebagainya.