Sidang Kedua Pembunuhan Jabung, Abdullah Akui Istri Minta Cerai

Saksi saat memberikan keterangan dihadapan hakim (fathul)

MALANGVOICE – Sidang kedua Abdullah Lutfianto (50), tersangka pembunuh istri dan anaknya, di Desa Argosari, Kecamatan Jabung, dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kepanjen.

Agenda sidang kali ini pemanggilan saksi-saksi kasus kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan terbunuhnya istri terdakwa, Wiwik Halimah (48) dan anak terdakwa, Putri Sari Devi (16).

Saksi yang dihadirkan adalah Kepala Desa Argosari, Arifin, dan tiga warga lain bernama Aziz, Agus, dan Wahyu. Seluruh saksi ini memberikan keterangan, mengetahui korban dibunuh hingga dibakar.

Pengacara Terdakwa, Muhammad Amin,SH, menjelaskan dalam sidang tersebut, Abdullah memberitahukan alasan ia tega melakukan hal itu kepada istri dan anaknya.

“Kata terdakwa, istrinya minta cerai yang dilatarbelakangi faktor keuangan. Nah terdakwa tersulut emosinya hingga membunuh istri dan anaknya dengan pedang panjang lalu disiram minyak dan dibakar,” papar Amin kepada wartawan.

Ia menambahkan, dalam perkara ini Abdulllah Lutfianto didakwa sesuai Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang No 23 tahun 2004 jo 65 ayat 1 KUHP tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Minggu depan akan dilaksanakan sidang lagi dengan menghadirkan saksi ahli. Minggu lalu juga hadir beberapa saksi bernama Suhadi, Wasian, dan Sutiah,” tandasnya.

Sidang ini dilakukan secara terbuka dipimpin Hakim Nuny Defiary, Darwanto, SH, Ratna Mutia Rinanti. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)nya bernama Gaguk Safrudin SH, Sri Mulikah SH, dan Sulisdianti SH.