Sidang Kasus Penangkapan Baby Lobster, JPU Hadirkan Saksi Ahli

Sidang lanjutan kasus pencurian dan penangkapan baby lobster di Pengadilan Negeri Kepanjen.(miski)
Sidang lanjutan kasus pencurian dan penangkapan baby lobster di Pengadilan Negeri Kepanjen.(miski)

MALANGVOICE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dalam kasus pencurian dan penangkapan baby lobster, di Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (20/3).

Saksi ahli merupakan Kepala Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (KIPM) kelas I Surabaya, Departemen Kelautan dan Perikanan Jawa Timur, Putu Sumardiana.

Tujuh terdakwa dihadirkan, yakni Hariono, Andik, Hengki, Ahmad Hariyan, Sukamit, Diky dan Sugito.

Di pimpin Ketua Majelis Hakim, Yoedi Anugrah Pratama, saksi ahli menyebut, baby lobster dengan bobot di bawah 200 gram berukuran kurang 8 cm dilarang ditangkap dan dijualbelikan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri nomor 56 tahun 2016.

“Jumlah lobster di Indonesia terbilang langka. Apalagi belum bisa dibudidayakan, makanya marak penangkapan untuk dikirim ke luar daerah, bahkan luar negeri,” kata dia, dalam kesaksiannya.

Harga jual lobster yang tinggi menjadi daya tarik bagi masyarakat. Apalagi wilayah pesisir Selatan merupakan habitat alami lobster.

Ia merinci, untuk satu ekor baby lobster kisaran Rp10 ribu di nelayan. Jika diekspor ke Vietnam, harganya menjadi Rp150ribu-Rp200 ribu per ekor

“Banyak nelayan yang abai, padahal jelas-jelas dilarang. Tugas kita bersama melindungi dan menjaga supaya baby lobster tidak sampai dijual ke luar negeri,” ungkapnya.

Sidang akhirnya ditunda dan dilanjut pada hari Rabu (22/3), dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

“Semoga tidak ada halangan Rabu, besok,” kata JPU, Sri Mulika, usai persidangan.

Sekadar diketahui, Polres Malang berhasil mengamankan ribuan ekor baby lobster jenis mutiara. Penangkapan baby lobster dilakukan para nelayan di Pantai Wedi Awu, Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Februari lalu.

Ketujuh tersangka dijerat pasal 88 UU RI nomor 45 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.