Sidak ke Kedung Kandang, Komisi C Gagalkan Aktifasi Tower Ilegal

Sidak di Kedung Kandang

MALANGVOICE – Setelah melakukan sidak tower di Kelurahan Bunul, Komisi C DPRD Kota Malang langsung merangsek ke kawasan Kedung Kandang, melihat tower ilegal yang ada di depan rumah Wakil Ketua DPRD, Wiwik Hendri Astuti.

Sidak-2Rombongan yang dipimpin Bambang Sumarto itu juga berpapasan dengan tim yang akan memasang peralatan untuk mengaktifkan tower.

Berdasar pantauan di lapagan, beberapa alat seperti tabung, kabel dan sebagainya, sudah siap dipasang di tower single pole itu.

Tak hanya itu, para wakil rakyat juga bertemu puluhan anggota Dinas Perhubungan (Dishub) yang tidak diketahui apa tujuan keberadaan mereka di dekat lokasi tower itu.

“Setelah kami lakukan cek ke beberapa pihak, termasuk camat, rupanya tower ini memang ilegal dan benar-benar berdiri tanpa izin,” tegas Bambang.

Pasca melakukan konfirmasi tentang status tower, Komisi C meminta kepada pekerja yang hendak memasang sambungan listrik dan jaringan tower agar tidak meneruskan pekerjaannya.

“Kami minta tidak ada aktifitas apapun di tower ini, karena statusnya jelas-jelas tanpa izin,” tegasnya.

Komisi C, lanjut Bambang, dalam waktu dekat akan hearing dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) serta Bagian Kerjasama terkait dengan masalah ini.

“Satpol PP juga harus tegas menindal tower ilegal ini,” ungkapnya.

Sidak-3

Sementara itu, Wiwik Hendri Astuti, yang turut hadir dalam sidak itu sempat menunjukkan kekecewaannya, karena lahan miliknya dijadikan lokasi untuk pendirian tower.

“Yang lebih menyakitkan lagi, tower itu berdiri tanpa izin dari saya, dan perusahaan menganggap lahan itu di Rumija (Ruang Milik Jalan), ini sudah sangat gak bener,” kata Wiwik.