Sidak, Dewan Temukan Pelanggaran di Apel Green

Para tukang masih bekerja meskipun ada sidak (fathul)

MALANGVOICE – Bangunan Guest House Apel Geeen di Jalan Diponegoro Kota Batu, disidak dewan karena bangunan menyalahi sempadan jalan. Jarak bangunan dari bibir jalan harusnya minimal 9 meter, tapi kenyataannya hanya sekitar 3 meter.

“Hari ini saya temukan bangunan menyalahi Perda. Seharusnya jarak dari Jalan Raya minimal 17 meter dari tengah jalan, kalau dari tepi jalan 9 meter, tapi sekarang dipotong cuma beberapa meter,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Sutiono dalam rapat bersama owner.

Selain dewan, hadir pula dalam sidak Kepala Badan Penanaman Modal Batu, Eny Rachayuningsih, dan Kepala Satpol PP, Robiq. Sampai saat ini rapat masih berlangsung untuk menentukan penyelesaiannya.

“Kita datangkan dari BPM untuk mengukur jarak hotel dari jalan raya. Idealnya kan 17 meter dari jalan. Sanksinya dari Satpol PP, kita cuma pengawasan saja,” tambahnya.

Dalam rapat di ruang yang masih dibangun tersebut, pasir dan debu jatuh ke meja pertemuan sehingga anggota dewan berhamburan dan owner yang merasa bersalah langsung minta maaf.

“Pada prinsipnya kita tidak ingin mempersulit, kita nanti diskusikan sanksinya karena yang berhak Satpol PP,” tandasnya.-