MALANGVOICE – Pemkab Malang segera melakukan uji coba pembukaan pasar hewan dalam waktu dekat.
Uji coba pembukaan pasar hewan tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Bupati Malang nomor:524/8337/35.07.201/2022.
Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi pedagang hewan, karena sejak Mei 2022 lalupasar tersebut ditutup.
Penutupan pasar hewan tersebut dilakukan Pemkab Malang untuk mencegah laju penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).
Baca juga:
Kades Bringin Jelaskan Kronologi Dugaan Penganiayaan dan Cabul yang Dilaporkan Polisi
Dalam SE tersebut, ada sebanyak 16 pasar hewan di 15 kecamatan yang akan diuji coba buka, antara lain Pasar Hewan Gondanglegi, Singosari dan Pasar Hewan Pujon, Kepanjen, Dampit, Sumberpucung, Donomulyo, Pagak, Wajak, Sumbermanjing Kulon, Sumbermanjing Wetan, Pakis, Tumpang, Karangploso, Jabung dan Ngantang.
Selain itu, didalam SE tersebut juga dijelaskan dalam satu pasar hewan hanya boleh memperdagangkan satu jenis hewan ternak, artinya penjualannya tidak boleh digabungkan, antara sapi potong atau perah dan kambing atau domba.
Surat Edaran itu juga mengatur hewan ternak yang boleh dibawa ke pasar hewan adalah yang sudah mendapatkan vaksin. Hal tersebut nanti akan dilihat melalui ear tag yang dipasang di setiap ternak saat setelah divaksin. Tentu ternaknya juga harus dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan gejala PMK.
Baca juga:
Kota Batu Dapat Jatah 92 Formasi P3K
Selain itu, dalam uji coba pembukaan pasar hewan hanya dilakukan 1 kali dalam seminggu, dan disesuaikan dengan hari pasaran (tanggalan jawa) yang ditentukan. Dengan jam operasional selama kurang lebih 6 jam yakni sejak pukul 06.00 hingga 12.00 WIB.
Kabar tersebut dibenarkan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Malang, Eko Wahyu Widodo. Eko mengatakan.
Menurut Eko, uji coba pasar hewan tersebut dimulai pada Rabu (21/9/2022) sesuai dengan tanggal ditetapkannya SE tersebut, dan mulai disosialisasikan ke Satgas Penanganan PMK di setiap kecamatan.
Baca juga:
Pria Ini Tewas Tersengat Listrik saat Pasang Banner di Perum Sanata
“Tadi sosialisasi ke semua Satgas PMK dan 16 camat serta UPT (Unit Pelaksana Teknis) pasar. Uji coba tersebut akan berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 21 September 2022 hingga 30 hari ke depan,” katanya
“Jika selama masa ujicoba ternyata didapati kasus PMK kembali meningkat, atau ada pelanggaran terhadap ketentuan yang disepakati, maka akan dilakukan peninjauan untuk penutupan kembali,” imbuhnya
Sebagai informasi, sejak ditemukannya kasus PMK pada ternak di Kabupaten Malang pada Mei 2022 lalu, tercatat ada sebanyak 19 ribu lebih ternak terpapar PMK. Dari jumlah kasus tersebut, DPKH Kabupaten Malang mengklaim bahwa tingkat kesembuhannya mencapai lebih dari 85 persen.(der)