Sepanjang 2019, BNN Gagalkan Peredaran 5 Kg Ganja Siap Edar di Kota Malang

Rilis hasil kinerja BNN Kota Malang
Rilis hasil kinerja BNN Kota Malang

MALANGVOICE – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang merilis hasil kinerja dalam menanggulangi peredaran narkoba sepanjang 2019.

Dalam kurun waktu setahun ini, BNN sudah mengamankan 5 kg ganja siap edar dan 5 gr sabu. Barang bukti itu disita dari tiga tersangka.

Kasubbag Umum BNN Kota Malang, Yudha Wirawan, mengatakan, hal ini merupakan bukti bahwa penindakan penyalahgunaan narkoba terus dilakukan tanpa pandang bulu. Mulai masyarakat umum, pelajar, pegawai negeri, hingga oknum aparat.

“Hal ini dibuktikan dengan adanya tindakan yang tegas terhadap oknum yang terbukti terlibat kasus peredaran gelap Narkotika, yang saat ini sedang menjalani proses hukum dan kode etik,” katanya saat rilis kasus sepanjang 2019, Kamis (19/12).

Untuk menangani penyalahgunaan narkotika, BNN menyatakan sudah mempersiapkan strategi khusus. Selain pencegahan melalui P4GN, dalam mengatasi permasalahan Narkoba, diperlukan strategi khusus, yaitu keseimbangan penanganan antara supply reduction dan demand reduction.

“Supply reduction bertujuan memutus mata rantai pemasok Narkoba mulai dari produsen sampai pada jaringan pengedarnya, sedangkan demand reduction adalah memutus mata rantai para pengguna narkoba,” ujarnya.

Tak hanya merilis hasil tangkapan, BNN Kota Malang mengklaim sudah melakukan rehabilitasi kepada pengguna melalui program peguatan lembaga rehabilitasi baik Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah maupun Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat.

Program ini dilaksanakan untuk mendorong tersedianya layanan rehabilitasi baik medis maupun sosial bagi penyalahguna narkoba di Kota Malang.(Der/Aka)