Sentuh 58 Persen Target PBB Perkotaan, Jemput Bola Tetap Digencarkan

BP2D Kota Malang dan Bank Jatim membuka stand pelayanan pembayaran PBB berhadiah paket sembako di Kelurahan Dinoyo, Jumat (14/7). (Muhammad Choirul Anwar)

MALANGVOICE – Hingga pertengahan Juli ini, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang telah menorehkan capaian 58 persen target penerimaan sektor PBB Perkotaan. Dari total target sebesar Rp 56,86 miliar, telah masuk penerimaan senilai Rp 33 miliar.

Kendati terus menunjukkan peningkatan signifikan, Kepala BP2D, Ade Herawanto, menegaskan, pihaknya tetap aktif menggalakkan sistem jemput bola dalam menerapkan pelayanan prima kepala masyarakat. Terbaru, kemudahan didapat warga Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Jumat (14/7).

BP2D bekerjasama dengan Bank Jatim Cabang Malang membuka stand pelayanan dan pembayaran PBB di wilayah setempat. Selain kemudahan, bonus lain yang didapat warga yang membayar pajak ‘on the spot’ adalah paket sembako gratis.

Tak kurang dari 112 WP datang berbondong-bondong ke lokasi pembayaran. Mereka tak melewatkan kesempatan menarik ini, begitu stand dibuka pukul 08.00 dan ditutup pukul 12.00 WIB.

“Melalui sistem jemput bola seperti ini, kami berharap masyarakat sekitar khususnya para WP dapat memanfaatkan kesempatan sebaik mungkin selagi tim kami berkeliling ke tiap-tiap wilayah Kota Malang,” papar Ade.

Dengan begini, lanjut dia, pelayanan semakin dekat dengan masyarakat, sehingga lebih mudah dijangkau dan lebih efektif. Ini sekaligus mempercepat proses pembayaran PBB sebelum melewati masa jatuh tempo.

Mantan Kabag Humas Setda Kota Malang ini menambahkan, Senin (17/7) mendatang, tim BP2D juga akan membuka stand pelayanan di area Malang Town Square (Matos). Masyarakat sekitar atau para WP yang kebetulan sedang berkunjung ke sentra perbelanjaan di kawasan Jalan Veteran tersebut dapat memanfaatkan kesempatan untuk melakukan pembayaran berbagai jenis pajak daerah langsung di lokasi.

“Hal ini lebih fleksibel dan sejalan dengan komitmen Abah Anton (Walikota HM Anton,red) yang ingin selalu dekat serta berada di tengah masyarakatnya melalui program temu warga,” tandas Ade.

Tak lupa, jelang berakhirnya masa jatuh tempo pembayaran PBB Perkotaan pada 31 Juli mendatang, Ade kembali mengingatkan masyarakat yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Selagi masih dua pekan lagi, Ade menghimbau para WP PBB Perkotaan untuk memanfaatkan waktu sebaik mungkin.

“Karena jika sudah melewati masa jatuh tempo, maka WP akan dikenai denda administrasi sebesar 2 persen tiap bulannya hingga maksimal denda 48 persen,” ungkapnya.


Reporter: Muhammad Choirul Anwar
Editor: Muhammad Choirul Anwar
Publisher: Yuliani Eka Indriastuti