Semua Wisatawan ke Kabupaten Malang Wajib Rapid Test Antigen atau Antibodi

Sanusi
Bupati Malang HM Sanusi. (Toski D).

MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mulai memberlakukan kewajiban rapid test antigen maupun antibodi bagi semua pengunjung yang hendak ke Kabupaten Malang.

Bupati Malang HM Sanusi mengatakan, langkah ini dilakukan Pemkab Malang bersama jajaran Satgas Covid-19 Kabupaten Malang, untuk mencegah penularan Covid-19.

”Ya kita lakukan (kewajiban rapid test antigen atau antibodi bagi pengunjung),” tegasnya, saat ditemui awak media di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim no.7, Kota Malang, Rabu (23/12).

Terpisah, Sekda Pemkab Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan, mulai hari ini (Rabu 23/12) semua pendatang yang ingin berkunjung ke Kabupaten Malang, harus melakukan atau menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen atau antibodi, hal itu merupakan sebuah opsi.

“Surat edaran yang baru saja saya tanda tangani tadi, jadi nanti kita mewajibkan semua pendatang ini dengan rapid test antigen atau antibodi. Jadi kalau tidak ada antigen, rapid test antibodi tidak apa. Sehingga kalau sudah ada antibodi tidak perlu antigen, jadi opsional,” ucapnya.

Meski mengaku menerapkan kebijakan opsional bagi pendatang, lanjut Wahyu, Pemkab Malang tetap menyediakan alat rapid test antigen, bagi pendatang yang kedapatan tidak memiliki surat keterangan hasil rapid test baik antibodi maupun antigen tersebut.

“Rapid-nya yang kita siapkan antigen, tapi semua pendatang ke Kabupaten Malang, mereka harus wajib menyerahkan itu (hasil rapid test antigen atau antibodi),” tandasnya.

Sekedar informasi, Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Malang telah memiliki 15 ribu alat rapid test antigen.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.600 di antaranya diperuntukkan ketika perayaan Nataru (Natal dan Tahun Baru).(der)