Selamat Datang 2020 – Tahun Pilkada Serentak Edisi Keempat

Outlook Pilkada Kabupaten Malang 2020 (Bagian 1)

Oleh: Dito Arief N. S.AP, M.AP

Tahun 2020 sudah di depan mata, setelah melewati gegap gempita tahun politik legislatif dan Pilpres di tahun 2019, masyarakat Indonesia di sejumlah daerah akan kembali mengalami tahun politik Pilkada edisi ke-empat semenjak dilaksanakan secara serentak mulai tahun 2015 silam. Hadirnya Undang – Undang Pilkada langsung serentak, dimulai dengan UU No.1 Tahun 2015 Tentang Penetapan PP No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang kemudian dirubah menjadi UU No.8 Tahun 2015 dan kemudian dirubah kembali menjadi UU No.10 Tahun 2016, maka tahun 2020 mendatang menjadi Edisi ke 4 pelaksanaan Pilkada langsung diselenggarakan secara serentak, setelah sebelumnya dilaksanakan di tahun 2015, 2017 dan 2018.

Untuk pelaksanaan Pilkada serentak edisi ke 4 tahun 2020 mendatang, terdapat 270 daerah Propinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, yang melaksanakan, yaitu Propinsi/Kabupaten/Kota yang juga melaksanakan di edisi pertama 5 tahun yang lalu (2015). Perbedaannya adalah bila ditahun 2015 lalu regulasi yang mengatur adalah Undang – Undang No.8 Tahun 2015, maka di Pilkada tahun 2020 regulasi yang digunakan adalah Undang – Undang No.10 Tahun 2016 yang merupakan hasil evaluasi dan perbaikan dari pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2015. Salah satu daerah di Indonesia yang melaksanakan Pilkada di tahun 2020 mendatang adalah Kabupaten Malang di Propinsi Jawa Timur. Bersama dengan 18 Kabupaten/Kota lain di Propinsi Jawa Timur, Pilkada Kabupaten Malang akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 23 September tahun 2020.

Mereview pelaksanaan Pilkada Kabupaten Malang di dua edisi sebelumnya, yaitu tahun 2010 dan 2015, dinamika politik dan pelaksanaan tahapan Pilkada berlangsung dengan dinamis yang keduanya bahkan berujung pada gugatan sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi, meskipun pada akhirnya sama-sama ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, namun cukup menggambarkan ketatnya persaingan dan dinamika politik di Kabupaten Malang di dua edisi Pilkada tersebut.

Pilkada Kabupaten Malang tahun 2010 pada awalnya diikuti oleh 5 bakal pasangan calon, 3 yang diusung dari Parpol, sedangkan 2 bakal calon diusung melalui jalur perseorangan (independen), hingga pada akhirnya 2 bakal pasangan calon dari independen yaitu “Martiani Setyaningtyas – Bibit Suprapto” dan “Sutikno – Rizal Safani” kandas karena tidak memenuhi persyaratan jumlah dukungan sebanyak 82.031 dukungan KTP (3% dari jumlah DPT). Sedangkan 3 pasangan calon yang diusung parpol dinyatakan lolos memenuhi dukungan minimal 7,5 Kursi (15% Jumlah Kursi DPRD) yaitu pasangan Rendra Kresna – Subhan yang diusung 20 Kursi (Golkar,Demokrat,PKS), pasangan M. Geng Wahyudi – Abdul Rahman yang diusung 21 Kursi (PDIP-PKB) dan pasangan Agus Wahyu Arifin – Abdul Mujib yang diusung 8 Kursi (Gerindra-Hanura-PKNU).

Pada Pilkada Kabupaten Malang tahun 2015 dengan syarat ketentuan yang lebih ketat yang diatur dalam Undang – Undang No.8 Tahun 2015, terdapat 3 bakal pasangan calon yaitu 1 bakal pasangan calon dari independen, dan 2 pasangan calon dari partai politik. Berdasarkan verifikasi KPU, ketiga bakal pasangan calon tersebut dinyatakan lolos yaitu pasangan kejutan “Nurcholis – M. Mufid” dari jalur perseorangan yang memiliki 204.464 dukungan KTP dari 157.904 dukungan KTP minimal yang dipersyaratkan (6,5 % dari DPT), sedangkan pasangan Rendra Kresna – Sanusi didukung oleh 34 Kursi (Golkar, PKB, Nasdem, Gerindra, Demokrat, PPP), dan terakhir pasangan Dewanti Rumpoko – Masrifah Hadi didukung oleh 13 Kursi dari PDIP sebagai Parpol pengusung tunggal. Kedua pasangan calon yang diusung oleh Parpol telah memenuhi persyaratan dukungan minimal sebanyak 10 Kursi (20% jumlah Kursi DPRD).

Pilkada Kabupaten Malang tahun 2010 dimenangkan pasangan Rendra Kresna – Subhan dengan perolehan sebanyak 672.511 Suara (62,04%), sedangkan pada Pilkada Kabupaten Malang tahun 2015 dimenangkan kembali oleh incumbent, pasangan Rendra Kresna yang kali ini menggandeng H.M Sanusi sebagai Wabupnya, dengan perolehan sebanyak 605.817 Suara (51,62%). Yang menarik adalah tingkat partisipasi masyarakat yang menggunakan Hak Pilih pada 3 Pilkada terakhir di Kabupaten Malang cenderung menurun, pada Pilkada tahun 2005 partisipasi pemilih sebesar 68,23%, pada Pilkada Tahun 2010 sebesar 59,58% dan pada Pilkada tahun 2015 sebesar 58,39%. Jumlah TPS pada Pilkada Tahun 2010 sebanyak 4.046 TPS sedangkan pada tahun 2015 menurun menjadi 3.672 TPS dengan penambahan jumlah pemilih di setiap TPS nya. Tingkat partisipasi yang cenderung menurun tersebut tidak linear dengan naiknya anggaran Pilkada Kabupaten Malang dalam 2 edisi terakhir, yaitu sebesar 22,1 Miliar di Tahun 2010 dan 39,3 Miliar di Tahun 2015.

Naiknya anggaran Pilkada di Tahun 2015 sebagian besar diperuntukan untuk mengcover kegiatan kampanye pasangan calon yang memang difasilitasi oleh KPU sesuai dengan amanat Undang – Undang Pilkada. Produksi bahan kampanye, alat peraga kampanye dan pemasangannya, kampanye di media massa hingga debat terbuka menjadi fasilitas yang diberikan kepada kontestan mulai Pilkada serentak edisi pertama tahun 2015 dengan tujuan efisiensi dan menekan biaya kampanye pasangan calon.

Penyelenggara pemilihan dan pengawas pemilihan dalam Pilkada Kabupaten Malang tahun 2015 memiliki peran yang strategis dalam dinamika pelaksanaan tahapan – tahapan Pilkada, banyaknya jumlah kecamatan (33 Kecamatan) dan desa/kelurahan (390 Desa/Kelurahan) se-Kabupaten Malang berkorelasi terhadap jumlah penyelenggara yang sangat banyak yaitu : 165 orang PPK, 99 orang Panwascam, 1.170 orang PPS, 390 orang PPL, 25.704 orang KPPS dan 3.672 orang PTPS serta 3.672 petugas pemuktahiran data pemilih (PPDP). Maka tidak heran rekruitmen penyelenggara dan pengawas cukup banyak konflik kepentingan yang terjadi. Dengan kondisi yang sama, Pilkada Kabupaten Malang Tahun 2020 akan melibatkan sejumlah tersebut sebagai pelaksana tahapan-tahapan Pilkada sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Banyaknya jumlah pelanggaran kampanye oleh pasangan calon menghiasi dinamika Pilkada Kabupaten Malang 2015, namun dengan keterbatasan kewenangan Panwas yang diatur dalam Undang – Undang No.8 Tahun 2015 menyulitkan penindakan pelanggaran yang bersifat pelanggaran pidana, akhinya yang tertindaklanjuti sebatas pelanggaran administrasi yang tentunya minim sanksi. Konflik kepentingan juga menjadi salah satu sebab minimnya tindak lanjut temuan atau laporan adanya pelanggaran di tingkat bawah (kecamatan dan desa). Fenomena banyaknya pelanggaran kampanye dalam Pilkada Kabupaten Malang perlu menjadi pengalaman dan pelajaran, khususnya bagi penyelenggara pemilihan. Meskipun sudah ada perbaikan sejumlah ketentuan dalam Undang – Undang No.10 Tahun 2016, namun masih ada sejumlah kelemahan teknis yang berpotensi menjadi kendala dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Kabupaten Malang 2020.

David Easton dalam bukunya “The Political System”, yang memuat mengenai konsep input dan output politik, tuntutan dan dukungan serta umpan-balik terhadap keseluruhan sistem merupakan komponen yang saling berhubungan (Easton, 1988:65). Pilkada merupakan salah satu manifestasi dari pelaksanaan teori sistem tersebut. Tuntutan dan dukungan serta harapan masyarakat diwujudkan dalam proses pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada, yang kemudian menghasilkan output hasil Pilkada, serta adanya mekanisme umpan-balik, melalui proses yang berlangsung. Maka tentunya dengan anggaran Pilkada yang mencapai 85 Miliar untuk KPU dan 27 Miliar untuk Panwas Kabupaten Malang, kita patut berharap di Pilkada Kabupaten Malang 2020 dapat memutus kecenderungan Golput yang semakin besar dalam 3 edisi terakhir Pilkada Kabupaten Malang, sekaligus mewujudkan Pilkada yang adil, jujur, efektif, efisien, edukatif dan partisipatif sesuai dengan tujuan diadakannya Pilkada secara langsung serentak berdasarkan Undang – Undang.

*)Dito Arief N. S.AP, M.AP, Peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI Denny J.A), Peneliti Evaluasi Kebijakan Pilkada Serentak Tahun 2015 di Kabupaten Malang (Penelitian Tesis Magister FIA UB)