MALANGVOICE – Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Malang tidak menerima pendaftaran pernikahan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung sejak 3 hingga 20 Juli.
Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021. Tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada (KUA) Kecamatan Masa PPKM Darurat oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin yang menandatangani SE itu pada 7 Juli 2021 lalu.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kota Malang, Moh Rosyad, mengatakan sudah melakukan sosialisasi terkait SE tersebut kepada KUA yang ada di Kota Malang.
“Kita sudah mensosialisasikan kepada KUA dan kepada masyarakat, sejak 3 hingga 20 Juli pendaftaran sudah ditiadakan sementara,” ujarnya Minggu (11/7).
Meski begitu, Bagi masyarakat yang sudah mendaftar sebelum tgl 3 Juli tetap bisa menjalankan akad nikah sesuai jadwal yang ditentukan.
“Di data pendaftarannya yang terdata ada sebanyak 217 pendaftar se Kota Malang,” tuturnya.
Namun bagi ratusan calon pasangan yang sudah terdaftar, harus menjalankan beberapa ketentuan prosedur Protokol Kesehatan (Prokes), Salah satunya harus menunjukkan hasil negatif swab antigen satu hari sebelum proses akad nikah dimulai.
“Jika hasilnya positif harus ditunda terlebih dahulu. Bagi yang keberatan ditunda, itu kan sebelum pelaksanaan akad sudah ada pernyataan pihak calon sanggup mematuhi prokes,” tandasnya.(der)