MALANGVOICE- Selama Januari 2026, Polresta Malang Kota mengungkap 31 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan total 36 tersangka. Barang bukti yang diamankan cukup besar, yakni 15,8 kg ganja, 361 gram sabu, dan 4 butir pil ekstasi.
Hasil ungkap itu disampaikan langsung Kapolresta Malang Kota Kombespol Putu Kholis Aryana pada Jumat (30/1). Ia sekaligus mengapresiasi Unit Satresnarkoba yang sudah bekerja dalam memberantas peredaran gelap yang beroperasi di Kota Malang dan sekitarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, Kombes Pol Putu Kholis menekankan adanya tiga kasus menonjol yang menunjukkan skala dan modus jaringan narkotika di wilayah Malang Raya.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Sabet Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2026
Pertama, pengungkapan sabu 149 gram. Kedua, ganja 1,7 kg. Ketiga, pengungkapan besar ganja lebih dari 13 kilogram disertai sabu.
“Ini menunjukkan Kota Malang masih menjadi target jaringan, dan kami tidak akan memberi ruang sedikit pun,” katanya.
Kasus pertama terjadi pada 3 Januari 2026 di kawasan Lawang, Kabupaten Malang. Polisi mengamankan tersangka AH (21), seorang mahasiswa asal Pasuruan, dengan barang bukti 149 gram sabu.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka berperan sebagai kurir yang diperintah oleh jaringan CS yang saat ini dalam masih dalam pengejaran (DPO). Ia meranjau sabu di sejumlah titik, dengan imbalan sabu gratis dan uang tunai Rp2 juta.
Kasus kedua terungkap di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dengan tersangka AF (32) yang membawa 1.7 kg ganja, yang rencananya dikemas ulang dalam paket kecil untuk diedarkan sesuai perintah jaringan. Dari aksinya, tersangka dijanjikan upah Rp500 ribu per kilogram ganja yang berhasil dijual.
Sementara kasus ketiga menjadi yang terbesar. Polisi mengamankan dua tersangka, SPA (45) dan DC (39), dengan total barang bukti ganja 13.3 kg serta sabu 8,46 gram, termasuk temuan tanaman ganja, timbangan digital, dan berbagai paket siap edar.
“Kami intens melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus yang diungkap demi memutus rantai distribusi peredaran narkoba di wilayah Kota Malang dan sekitarnya,” tegasnya.
Terkait proses hukum, Kapolresta menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk menerapkan pasal berlapis.
“Para tersangka kami jerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penegakan hukum dilakukan tegas, profesional, dan berkeadilan,” jelasnya.
Kombes Putu Kholis akan mengupayakan rehabilitasi warga yang menjadi korban narkoba, memutus rantai permintaan (demand reduction) narkotika, melalui sinergi dengan BNN Kota Malang, sekaligus meningkatkan program Edukatif, terutama dikampung yang dinilai rawan Narkoba.
“Warga Kota Malang ini majemuk, Kami akan tingkatkan kerjasama serta mengajak kampus-kampus untuk kampanye Anti Narkotika dan memutus rantai distribusi (Supply Reduction) Narkoba,” pungkas Kombes Pol Putu Kholis.(der)