Selain Lempar Dobel L di PN, Pecok Punya Ribuan Pil dan Sabu di Kos

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri bersama Pecok. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Tedi alias Pecok (28) resmi dijadikan tersangka dari unit Reskoba Polres Malang Kota. Warga asal Sawojajar ini terbukti memiliki pil dobel L dan sabu-sabu.

Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya Pecok saat hendak melempar rokok berisi dobel L di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Senin (15/10) lalu. Ia kemudian dibawa ke Polres Malang Kota dan diperiksa lebih lanjut.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri menjelaskan, saat digeledah di sebuah tempat kosnya, polisi mendapati 17 bungkus plastik berisi 1730 butir pil dobel L.

“Setelah kami kembangkan ternyata tersangka ini menyimpang ribuan pil dobel L di kos. Setelah itu kami kembangkan lagi di rumahnya juga ada narkoba jenis sabu seberat 0,85 gram,” kata Asfuri didampingi Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat, Kamis (18/10).

Aksi Pecok berusaha memberikan pil dobel L ke PN ini terbilang nekat. Ia mengaku sedang dalam pengaruh alkohol dan disuruh seseorang.

banner

“Baru ini melakukan itu,” ujar Pecok yang juga residivis kasus penganiayaan.

Apapun alasannya, Pecok dikenai pasal pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang. (Der/Ulm)