Sekolah di Kota Malang Libur Saat Nataru

PTM yang digelar di Gasebo sekolah, (Bagus/Mvoice).

MALANGVOICE – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang memastikan sekolah libur saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kebijakan tersebut diketahui setelah diterbitkannya surat nomor 421/5176/35.73.401/2021 tentang Pelaksanaan Akhir Semester Ganjil dan Hari Pertama Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022.

Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana menyatakan, surat tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dalam kebijakan yang diterbitkan Disdikbud Kota Malang telah diatur kegiatan semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 akan berakhir pada 24 Desember 2021. Di hari yang sama juga dilakukan pengisian dan pembagian rapor yang juga dimulai di hari itu atau menyesuaikan.

“Kemudian dilanjutkan dengan libur semester ganjil pada tanggal 27 sampai 31 Desember 2021,” ujarnya, Jumat (17/12).

Perlu diketahui karena tanggal 25 dan 26 Desember 2021, sesuai aturan kalender merupakan tanggal merah, termasuk pada 1 dan 2 Januari 2022. Sehingga aktivitas sekolah juga turut ditiadakan.

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa sekolah dilarang untuk menambah waktu libur selama periode Nataru diluar waktu libur semester dalam kalender pendidikan dan pemerintah daerah.

“Siswa-siswi akan kembali masuk sekolah semester genap tahun pelajaran 2021/2022 pada hari Senin 3 Januari 2022, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat,” kata Suwarjana.(der)