MALANGVOICE – Selangkah lagi Kota Malang miliki manajemen perparkiran yang kredibel. Selain sebagai solusi adanya potensi bocornya retribusi parkir. Inovasi ini juga diyakini dapat mengangkat kesejahteraan juru parkir (jukir).
Hal ini diungkapkan Wali Kota Malang, Sutiaji saat menggelar sidak (inspeksi mendadak) di parkiran kawasan Malang Town Square (Matos), Senin (11/3). Penataan parkir jadi perhatian serius Pemkot Malang berkolaborasi dengan Divisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya untuk menekan angka kebocoran retribusi dan meningkatkan pendapatan daerah.
“Jadi kami akan membentuk manajemen baru agar para petugas parkir (jukir) ini tidak terlantar dan orang yang parkir ini mendapatkan jaminan cari manajemen yang bagus tidak menelantarkan teman-teman jukir dan mereka yang parkir juga nyaman,” kata Sutiaji.
Sutiaji sebelumnya juga telah memantau titik parkir di kawasan Mall Olympic Garden (MOG). Sidak dilakukan untuk melihat langsung bagaimana potensi dari retribusi parkir yang ada di Kota Malang.
Sidak di MOG misalnya, Sutiaji memantau langsung empat titik parkir seperti parkir sepeda motor di sebelah barat mall, parkiran di kawasan PKK, hingga di luar Stadion Gajayana.
Berdasarkan hasil sidak itu, Sutiaji menuturkan, bahwa potensi retribusi parkir memiliki potensi lebih besar. Dari empat titik di kawasan MOG saja misalnya, retribusi parkir cukup signifikan hingga mencapai Rp 30 juta perbulan.
“Ada yang penghasilannya Rp4 juta perbulan, ada yang Rp2 juta perbulan dan ada yang Rp2 juta perminggu,” urainya.
Maka, lanjut dia, data riil tersebut dapat dimanfaatkan untuk merumuskan kebijakan dalam manajemen yang baru. Apalagi saat ini terdata ada sekitar 800 titik parkir di Kota Malang.
“Memang kami ingin melihat potensi parkir yang sesungguhnya. Dari sana nanti, kami akan tahu manajemen ke depan seperti apa,” sambung pria juga Politisi Demokrat ini.
Terkait wacana pengelolaan parkir yang akan ditangani oleh Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD), Sutiaji menegaskan saat ini masih menunggu aturan perundangan terbaru. Opsi atau pilihan sementara, unit parkir akan dimasukkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sudah ada, yakni RPH.
“Nantinya akan ada manajer yang memiliki anak buah di unit itu dan dibayar. Akan kami terapkan sampling dulu di beberapa titik. Saat ini kami masih menunggu aturan baru. Misalnya di Perda Baru tentang RPH dan unit usaha lainnya,” kata Sutiaji.
“Intinya saya tidak mau kesejahteraan jukir jelek,” pungkasnya. (Der/Ulm)