Sebut Kejaksaan Sarang Mafia, Persaja Kota Malang Laporkan Alvin Lim ke Polisi

MALANGVOICE – Advokat Alvin Lim dilaporkan Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) ke Polresta Malang Kota, Jumat (23/9).

Laporan ini merupakan buntut pernyataannya di kanal YouTube Quotient TV yang menyebut “Kejaksaan Sarang Mafia”.

Laporan itu dilakukan Ketua Persaja Kota Malang Nugroho Wisnu Pujoyono.,S.H., M.H.

Baca Juga: Setelah Tutup Akibat PMK, Pasar Hewan di Kabupaten Malang Dibuka Kembali

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan, Alvin Lim menyebarkan berita bohong dengan mengunggah konten tersebut. Lewat unggahan di kanal YouTube itu, Alvin Lim disebut telah menghina institusi Kejaksaan.

“Video Alvin Lim bersifat provokatif dan telah menyebarkan kebencian yang menjatuhkan marwah Kejaksaan RI,” katanya, Jum’at (23/9) malam.

Ia berharap, pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut demi menjaga marwah profesi jaksa di Indonesia.

Alvin diduga, melanggar pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Presiden Republik Indonesia.(Der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait