Sebanyak 360 CPMI Kabupaten Malang Terganjal SK Kemenaker Nomor 151 Tahun 2020

MALANGVOICE – Sebanyak 360 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Kabupaten Malang belum bisa diberangkatkan lantaran Kementrian Ketenagakerjaan masih belum mencabut Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 151 Tahun 2020, tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

“Saat ini sudah 360 CPMI yang sudah siap berangkat tapi terhenti karena kebijalan covid ini, padahal beberapa negara yang merupakan tujuan PMI bekerja telah membuka lowongan pekerjaan,” ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Yoyok Wardoyo, saat ditemui disela-sela kunjungan kampung tangguh di wilayah Turen, Senin (15/6).

Untuk itu, lanjut Yoyok, dirinya meminta kepada Kemenaker dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk membuka penerbangan kembali bagi Pekerja Migran Indonesia.

“Di Kabupaten Malang saat ini sudah banyak CPMI yang sudah memenuhi syarat dan siap berangkat,” jelasnya.

Sebab, tambah Yoyok, mereka sudah melalui tahap pelatihan, validasi identitas, dan sudah memiliki visa luar negeri yang menyatakan sudah siap bekerja di luar negeri.

“Kami sudah bersurat langsung ke Kemenaker dan BNP2TKI untuk segera membuka penerbangan bagi PMI. Karena dengan keadaan sekarang New Normal bebrapa negara juga sudah mulai merekrut tenaga kerja,” tukasnya.(der)

Comments are closed.