Satpol PP Kota Batu Butuh Tambahan Tenaga PPNS

Petugas Satpol PP Kota Batu mencopot reklame liar yang dipasang di pohon. Pemasangan reklame liar menyalahi ketentuan Perda Kota Batu nomor 4 tahun 2010 tentang pajak reklame. (Satpol PP Kota Batu/Malangvoice)

MALANGVOICE – Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Arief Rachman Ardyasana mengatakan, saat ini di organisasinya hanya ada dua personel saja yang duduk di jabatan fungsional Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Jumlah itu dirasa kurang, karena minimalnya paling tidak dibutuhkan lima personel.

Dengan begitu butuh tambahan tiga personel lagi agar fungsi penyidikan bisa berjalan optimal berkaitan dengan penindakan pelanggaran perda. Terlebih banyak temuan pelanggaran perda di Kota Batu, seperti pelanggaran perizinan pembangunan hingga reklame liar.

“Sebagai penegak perda kami berwenang melakukan pemanggilan dan penyidikan kepada pelanggar, baik masyarakat, badan hukum maupun aparatur. Semisal pengembang perumahan ataupun biro reklame,” kata mantan Camat Junrejo itu.

Lantas, pihaknya pun menyiapkan kader yang diikutkan pembekalan kompetensi. Guna menambah sumber daya manusia di jabatan fungsional itu. Nantinya beberapa personelnya akan dikirimkan mengikuti diklat di Lembaga Diklat Reserse Polri, Megamendung, Bogor.

Ada beberapa syarat untuk menyandang predikat PPNS sebagaimana diatur dalam PP nomor 58 tahun 2010 tentang perubahan PP nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP. Antara lain, masa kerja minimal 2 tahun sebagai PNS, pangkat paling rendah penata muda/III A. Kemudian, bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum.

Arief mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu. Menurutnya BKPSDM mendukung usulan penambahan tenaga penyidik di tubuh penegak perda itu. Anggaran peserta diklat juga ditopang oleh BKPSDM.

“Jumlah personel yang diberangkatkan menyesuaikan dengan kemampuan anggaran di BKPSDM. Kebutuhan anggaran satu personel sekitar Rp 40 juta-Rp 50 juta selama masa diklat tiga bulan,” urai dia.(der)