Satlantas Polresta Malang Kota Gratiskan Pengurusan Dokumen yang Hilang Akibat Banjir, Simak Caranya

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppi Anggi Khrisna saat diwawancarai, Selasa (9/11).

MALANGVOICE – Satlantas Polresta Malang Kota menggratiskan biaya pengurusan dokumen kendaraan warga yang hanyut terseret banjir bandang, Kamis (4/11) pekan lalu.

“Untuk pembayaran, insyallah akan kami kondisikan dapat yang gratis,” ujar Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppi Anggi Khrisna, Selasa (9/11).

Selain itu, pihaknya juga melakukan upaya jemput bola melakukan pendataan pengurusan dokumen kendaraan ke wilayah-wilayah terdampak banjir di Kota Malang.

Dokumen kendaraan yang akan dibantu proses pengurusannya seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), maupun Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

“Jadi Satlantas Polresta Malang Kota jemput bola kepada warga untuk membantu pengurusan dokumen yang hilang, sehingga kita buat duplikasinya,” kata dia.

Mulai hari ini, Selasa (9/11) pihak Satlantas Polresta Malang Kota mulai melakukan pendataan masyarakat terdampak banjir yang kehilangan dokumen kendaraan di Kota Malang.

“Selama pendataan nanti Satlantas juga dibantu Satreskrim dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Jadi sekalian biar mengetahui apakah dokumennya benar hilang karena hanyut atau tidak,” terangnya.

“Target bulan ini kelar. Yang penting arsip-arsipnya ada. Kita kan juga harus hubungi Polda Jatim dulu untuk BPKB lama,” imbuhnya.

Sebagai informasi, bagi warga yang ingin mengurus dokumen kendaraan yang hilang karena hanyut terkena banjir bisa menghubungi Ipda Pol Dina di nomor 081334057418.

Selanjutnya mulai proses pendataan. Tim Satlantas Polresta Malang Kota akan memberikan formulir, sekaligus membantu membuat surat laporan kehilangan.

“Cek fisik yang seharusnya pemilik menghadirkan kendaraan ke Polresta atau Samsat, kami yang akan hadir ke wilayahterdampak banjir bandang,” pungkas Yoppi.(end)