Satlantas Polres Malang Beri Kebijakan Khusus Urus SIM Warga Terpapar Covid-19

Ilustrasi SIM (Istimewa)

MALANGVOICE – Satlantas Polres Malang mengeluarkan kebijakan khusus bagi masyarakat yang akan melakukan kepengurusan perpanjangan SIM selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitransyah mengatakan pihaknya memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan masa SIM-nya habis, untuk tetap bisa melakukan kepengurusan perpanjangan SIM.

“Kami ada kebijakan khusus bagi warga yang terkonfirmasi Covid-19 dan SIM-nya habis. Untuk perpanjangan SIM bisa ditambahkan saat yang bersangkutan sudah negatif,” ucapan, Kamis (15/7).

Kebijakan khusus tersebut, lanjut Agung, diberikan kepada masyarakat yang hendak melakukan memperpanjang SIM, namun belum sempat mengurus perpanjangan SIM karena terjangkit Covid-19.

“Itu sudah ada instruksi dari Dirlantas Polda, tapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, bisa melakukan perpanjangan dengan menunjukkan bukti hasil swab pada saat positif sampai tanggal berapa. Dan juga hasil swab negatif pada tanggal berapa,” jelasnya.

Untuk itu, tambah Agung, Satlantas Polres Malang memastikan regulasi tersebut masih berlaku hingga adanya kebijakan baru.

“Karena kami baru dapat kebijakan demikian, jadi kami tunggu petunjuk bagaimana. Jika ada perintah melanjutkan ya kami teruskan kebijakan itu,” tutupnya.(end)