Sanusi: PSBB Berjalan, Pekerja Antar Daerah Tetap Berjalan

MALANGVOICE – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Malang Raya akan dimulai pada Minggu 17 Mei 2020 besok. Meski begitu, aktivitas para pekerja antar daerah tetap berjalan.

“Pekerja antar daerah tidak ada pembatasan akses. Mereka tetap bisa pulang dan pergi tanpa pengecekan. Perbatasan dengan kota atau kabupaten tidak ada. Ini kan Malang Raya, atau tiga daerah (Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang) ini bersama,” ungkap Bupati Malang HM Sanusi, Kamis (14/5).

Sementara itu, secara terpisah Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Didik Budi Muljono menegaskan, di Malang Raya nanti memang tidak ada pembatasan pekerja antar daerah.

“Untuk Malang Raya nanti sudah sepakat tidak ada pembatasan. Jadi yang bekerja di Kabupaten rumahnya di kota akan tetap bisa bekerja. Ini pembatasan bukan pemberhentian,” tegasnya.

Sebagai informasi, sebelum resmi diberlakukan 17 Mei 2020, tiga Pemerintah Daerah (Pemda), yaitu Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang akan melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Walikota (Perwali) PSBB ke masyarakat.(Der/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait