MALANGVOICE – Larangan mudik di perayaan lebaran 2021 mendatang telah ditetapkan Pemerintah, yakni mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Menanggapi larangan tersebut, Bupati Malang, H.M Sanusi juga menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak beepergian ke luar daerah saat libur Lebaran untuk mudik.
“Dilarang semua nanti. Terutama ASN nanti sudah kami larang,” ucapnya, Senin (5/3).
Menurut Sanusi, terkait larangan untuk ASN tersebut saat ini dirinya tengah membuat Surat Edaran (SE) untuk disebar.
“Untuk teknisnya ada di situ semua (SE, red), termasuk sanksi bagi ASN yang nekat untuk mudik,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Sanusi, dirinya mengimbau masyarakat umum di Kabupaten Malang agar tidak mudik.
“Kalau masyarakat biasa kami hanya lakukan imbauan saja. Kalau ASN sudah kami larang,” tukasnya.(der)