Sanusi Berharap Ada Solusi Penyelesaian Polemik Rumah Pompa Air

Polemik Sumber Air Wendit

Bupati Malang HM Sanusi. (Toski D)
Bupati Malang HM Sanusi. (Toski D)

MALANGVOICE – Polemik antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tentang Rumah Pompa air dan Sumber Air Wendit, diharapkan dapat dicarikan solusi terbaik oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Kami serahkan ke Pemerintah Pusat dan Gubernur Jawa Timur bagaimana mencari solusi terbaik untuk kedua belah pihak,” ungkap Plt Bupati Malang HM Sanusi, dengan nada kesal dan terkesan jenuh dengan polemik tersebut.

Menurut Sanusi, pasti ada solusi yang bisa jadi opsi, yang bisa menjadikan rekonsiliasi antara pihak yang berpolemik.

“Saya berharap solusinya seperti Sumber Pitu Tumpang, yang memakai skema izin SIPA (Surat Izin Pengambilan Air Tanah) dimiliki Pemkab Malang. Namun, Kota Malang bisa menikmati penggunaan air asalkan membayar kontribusi ke Kabupaten Malang. Sehingga kedepannya sudah tak ngeribetin bupati. Masak bupati terus-terusan ngurusi itu saja,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat mengatakan, selama ini bangunan tersebut memang belum mengantongi izin keterangan rencana kabupaten atau KRK.

“Salah satu persyaratan untuk IMB adalah IPPT yang kemudian pada awal 2019 lalu digantikan dengan KRK dan tanggungjawabnya ada pada kami (DPKPCK),” jelasnya.

Dengan adanya perubahan kewenangan tersebut, lanjut Wahyu, hingga kini, PDAM Kota Malang belum memperbarui persyaratan yang dinilai belum lengkap. PDAM Kota Malang telah mengajukan dokumen KRK pada bulan Mei 2019, namun ada persyaratan yang belum lengkap, berkas tersebut dikembalikan untuk dilengkapi.

“Memang ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi sampai saat ini. Contoh, luasan yang diajukan tidak sesuai dengan bukti kepemilikan. Peruntukkan yang di sana kan tidak hanya untuk rumah pompa tapi ada beberapa bangunan. Untuk waktu kepengurusan KRK, idealnya 14 hari jika persyaratannya. Jadi harus lengkap. Kalau gak lengkap, harus melengkapi,” pungkasnya.

Disisi lain, Camat Pakis, Firmando Hasiholan Matondang mengantakan, permasalahan pemanfaatan sumber Wendit tersebut diyakini dapat diselesaikan dengan baik antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

“Dua pemerintahan tersebut (Pemkab dan Pemkot Malang) sudah beberapa kali diskusi untuk membahas permasalahan ini,” ungkapnya.

Menurut Firmando, kedua pemerintahan tersebut sama-sama bersahabat, masyarakat yakin permasalahan ini dapat diselesaikan.

“Mereka yakin pemerintah yaitu Walikota dan Bupati Malang bisa menyelesaikan permasalahan ini. Mereka berkeyakinan bahwa pemerintah pasti bisa untuk menyelesaikannya,” pungkasnya.(Der/Aka)