MALANGVOICE – Bupati Malang HM Sanusi masih akan mengkaji pertimbangan dan masukan dari berbagai kalangan, terkait izin dan Standard Operational Procedure (SOP) protokol kesehatan Covid-19 yang harus disepakati dan dijalankan oleh seluruh masyarakat khususnya Wedding Organizer (WO).
“Warga Kabupaten Malang masih belum diizinkan untuk menggelar pesta atau resepsi pernikahan. Kami masih merancang aturan standar agar pelaksanaan pesta aman dari risiko penyebaran Covid-19,” ungkapnya, saat ditemui di Pendopo Agung, Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim, no.7, Kota Malang, Senin (13/7).
Menurut Sanusi, di situasi seperti ini, dirinya masih melakukan pengkajian dalam menerbitkan izin dan SOP untuk gelaran resepsi pernikahan, agar dapat menemukan jalan tengah dan solusi terbaik untuk kesehatan masyarakat serta perekonomian dari pihak WO yang ada di Kabupaten Malang.
“Untuk izin resepsi masih kami kaji, jika Forkopimda menyetujui baru Pemerintah Kabupaten memberi izin,” jelasnya.
Akan tetapi, lanjut Sanusi, sebelum ada peraturan SIP dari Pemkab Malang, maka yang berhak mengeluarkan izin untuk penyelenggara resepsi pernikahan merupakan pihak kepolisian, lantaran pihak kepolisian yang juga melakukan pengawasan dan pengamanan penerapan protokol kesehatan Covid-19 tersebut.
“Masyarakat yang ingin melakukan resepsi silakan izin ke Kepolisian. Izin itu masuk dalam izin keramaian. Tapi kalau melaksanakan pernikahan dengan catatan orangnya terbatas, silahkan. Tapi yang diizinkan cuma 20 orang, kalau ngundang lebih dari itu, harus ada izin dari kepolisian,” terangnya.
Untuk itu, tambah Sanusi, jika ditemukan adanya gelaran resepsi pernikahan yang melibatkan orang banyak dan tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 maupun physical distancing, maka akan langsung diperintahkan untuk dibubarkan.
“Kalau memang tidak melakukan physical distancing dan protokol kesehatan, maka kepolisian bersama TNI akan membubarkan,” pungkasnya.(der)