Sambangi Kota Malang, Menteri Ida Fauziyah Beberkan Pentingnya UU Ciptaker

Menaker Ida Fauziyah di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Kamis (22/10). (Humas Kementerian Ketenagakerjaan)

MALANGVOICE – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terus membeberkan kebaikan UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI. Aturan yang belakangan ini mendapatkan gelombang aksi penolakan itu diklaim memiliki banyak keuntungan.

Menteri Ida Fauziyah menjelaskan, bahwa UU Ciptaker yang telah merupakan pintu masuk pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia. Sebab, Indonesia memiliki tantangan yang cukup besar pada sektor ketenagakerjaan, dicontohkannya kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang bisa digeser dengan penggunaan teknologi pada era industri 4.0.

“UU Cipta Kerja itu dijadikan pintu masuk untuk membangun ketenagakerjaan di Indonesia. Kita punya tantangan yang tidak kecil, besar sekali,” kata Ida di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim, Kamis (22/10).

Teknologi dalam industri 4.0 saat ini, lanjut dia, bisa menggantikan tenaga kerja Indonesia, terutama yang tidak memiliki kompetensi pada bidang teknologi. Maka, penguatan SDM Indonesia sangat perlu dilakukan. Profil ketenagakerjaan di Indonesia, menurutnya, sebanyak 85 persen didominasi oleh pekerja dengan pendidikan akhir Sekolah Menengah Atas (SMA) ke bawah. Dari 85 persen tersebut, 56 persen memiliki pendidikan akhir Sekolah Menengah Pertama (SMP) ke bawah.

Sedangkan untuk profil pengangguran di Indonesia, didominasi oleh masyarakat yang memiliki pendidikan lebih tinggi. Tercatat, angka pengangguran dari lulusan SMA dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebesar 12 persen.

“Jadi yang bekerja, tingkat pendidikan rendah, sementara yang menganggur, itu memiliki tingkat pendidikan yang lebih baik,” ujar Politisi PKB ini.

Berdasarkan fenomena tersebut, lanjut Ida, tugas yang harus dirampungkan oleh pemerintah bukan hal yang mudah. Menciptakan lapangan pekerjaan sekaligus membangun kompetensi SDM Indonesia merupakan salah satu pekerjaan utama yang harus diselesaikan.

“Lapangan kerja itu sangat kompetitif, maka pekerjaan kita adalah bagaimana kesempatan kerja itu kita dapatkan, dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh pasar kerja,” ujar Ida.

Upaya untuk membuka lapangan kerja tersebut, salah satu masalah yang muncul adalah banyaknya peraturan yang tumpang tindih, dan birokrasi yang tidak sederhana.

Kondisi itulah yang membuat Presiden Jokowi berupaya untuk merapikan aturan, regulasi, dan menyederhanakan birokrasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

“Yang dilakukan oleh Presiden melalui Omnibus Law, mengangkut semua peraturan yang menjadi sumbatan itu dalam sebuah bus, yang disebut Omnibus Law. Praktik ini juga dilakukan oleh berbagai negara,” jelasnya.(der)