Sakit Hati Dicemooh, Warga Ngantang Curi Motor Tetangganya

Tersangka, Eko Wahyudi (32) yang nekat mencuri dua sepeda motor dan dua handphone tetangganya sendiri. (Foto: Ayun/MVoice)
Tersangka, Eko Wahyudi (32) yang nekat mencuri dua sepeda motor dan dua handphone tetangganya sendiri. (Foto: Ayun/MVoice)

MALANGVOICE – Sakit hati karena dicemooh oleh tetangganya, warga Desa Purworejo, Ngantang, Kabupaten Malang, Eko Wahyudi (32) nekat mencuri dua sepeda motor dan dua handphone tetangganya sendiri.

Diketahui, untuk peristiwanya terjadi sekitar bulan April dan Mei 2019 lalu. Namun, pelaku berhasil ditangkap kepolisian di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Rabu 15 Januari 2020.

Wakapolres Batu, Kompol Zein Mawardi mengatakan pelaku ini ternyata masih tetangga satu desa dengan dua korbannya. Dan penanangkapan ini sendiri berawal dari laporan kedua korban tersebut.

“Kami kemudian lakukan penyelidikan. Ditemukan bahwa pelakunya ini mengarah ke Eko tersebut. Namun, saat penangkapan dia lari,” ungkapnya kepada wartawan.

Setelah dilakukan pengembangan, Kompol Zein mengatakan kepolisian akhirnya mengetahui keberadaan tersangka. Tepatnya di ladang sawit di Tanah Laut, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Kita koordinasikan dengan Polres Tanah Laut. Baru kemudian dilakukan penangkapan disana,” terangnya.

Akan tetapi, pelaku sempat melawan dan mencoba melarikan diri dari pengejaran petugas. Sehingga, tersangka harus ditembak kedua kakinya.

“Yang bersangkutan ini melawan dan melarikan diri. Makanya, kita lakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Batu, AKP Hendro Triwahono menambahkan saat ditanyai petugas kepolisian. Tersangka dikatakannya mengaku bahwa barang hasil curiannya sudah dijual.

“Oleh tersangka ini di jual ke Suyitno. Penadah asal Kabupaten Tuban. Itu terbukti dari hasil penangkapan didapati dua unit sepeda motor Yamaha Vixion milik tetangganya itu,” jelasnya.

Akhirnya, kedua barang curian itupun dibawa oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya tersebut, AKP Hendro tersangka dijerat pasal 363 KUHP. Dengan ancaman 7 tahun penjara.(Der/Aka)