Sah, Akhirnya Kota Malang Punya Perda Cagar Budaya dan KTR

Ketua DPRD Kota Malang, Abdul Hakim, menandatangani pengesahan Ranperda. (Muhammad Choirul) 

MALANGVOICE – Kota Malang akhirnya memiliki Perda Cagar Budaya dan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dua Ranperda tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (3/1).

Sebelumnya, dua rancangan regulasi ini sempat mengalami pembahasan alot baik di tingkat Panitia Khusus (Pansus) maupun rapat bersama antara eksekutif dan legislatif. Namun, dalam pandangan akhir fraksi hari ini, mayoritas fraksi menyepakati dua Ranperda tersebut.

Dengan begitu, Ranperda bisa diundangkan menjadi Perda yang sah dan mengikat secara hukum. Ketua DPRD Kota Malang, Abdul Hakim, menegaskan, pengesahan ini tak lepas dari penggodokan panjang yang sebelumnya sudah dilakukan sesuai dengan tahapan berdasar aturan peraturan perundangan.

“Ranperda ini  juga sudah dikirimkan kepada provinsi dan mendapatkan evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur,” kata politisi PDIP iki kepada awak media yang juga mengikuti jalannya Rapat Paripurna.

Setelah melalui berbagai proses tahapan tersebut, maka Ranperda ini akan segera dikirimkan kepada eksekutif untuk segera diterapkan. Hakim menilai, keberadaan dua aturan ini sangat penting sebagai payung hukum bagi masyarakat.

“Kami berharap aturan ini bisa berjalan dengan efektif dan membawa dampak yang baik bagi masyarakat dalam upaya menjaga Cagar Budaya di Kota Malang maupun untuk membatasi ruang bagi para perokok aktif di area publik,” pungkasnya.(Coi/Aka)