MALANGVOICE- Revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali jadi perhatian. Dalam Seminar Nasional bertema “Implikasi RKUHAP terhadap Optimalisasi Kinerja Lembaga Penegak Hukum yang Bermartabat dan Berintegritas” di Ijen Suites, Kamis (17/4), para pakar hukum menilai revisi ini mendesak untuk segera disahkan.
Acara ini menghadirkan beberapa praktisi dan pakar hukum. Guru Besar FH Universitas Brawijaya, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, menegaskan pentingnya penyelesaian KUHAP sebagai lex generalis sebelum 1 Januari 2026, seiring dengan diberlakukannya KUHP baru. Menurutnya, KUHAP harus mengakomodasi berbagai hukum sektoral agar tak tumpang tindih.
Ahli Kebijakan Publik dan Pakar Hukum UB Sarankan Pengesahan RUU KUHAP dan Kejaksaan Ditunda
“KUHAP ini hukum formil. Jangan sampai isinya bertabrakan dengan UU Kepolisian, Kejaksaan, atau Advokat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perlunya pembagian tugas yang jelas antara penyidik dan penuntut umum. “Polisi menyidik di lapangan, jaksa fokus menuntut. Jangan dicampur, biar sistem berjalan efektif,” tambahnya.
Selain itu selama masih pembahasan, ia menyebut perlu ada pengawalan dalam menyerap aspirasi masyarakat.
“Intinya dilihat secara umum draft terakhr tampaknya sudah akomodasi poin penting yang perlu dirinci sehingga ada kepastian ketegasan pengaturan kewenangan,” tegasnya.
Sementara itu, Prof. Dr. Tongat, SH, M.Hum menekankan, hukum harus terus berkembang mengikuti dinamika masyarakat. Ia mengingatkan undang-undang tak bisa sepenuhnya merepresentasikan realitas sosial.
“RKUHAP harus segera disahkan agar bisa jadi pijakan yang relevan dan adaptif,” ujarnya.
Senada, Prof. Dr. Sadjijono, SH, M.H, menyebut KUHAP sebagai “buku putih” yang menentukan sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum. Ia berharap RKUHAP yang kini memasuki tahap draf akhir bisa menjadi pedoman yang kuat dan sesuai dengan kultur hukum nasional.
Seminar yang digelar Kantor Hukum Aullia Tri Koerniawati & Rekan bersama PERADI ini menjadi ruang diskusi penting. Para akademisi dan praktisi menyuarakan harapan agar RKUHAP benar-benar menjawab kebutuhan hukum modern: menjunjung keadilan prosedural, memperjelas wewenang lembaga, dan melindungi hak masyarakat.(der)