Retribusi Pasar Bukan Legalitas Pedagang

Hariono, Kepala UPTD Pasar Karangploso, Kabupaten Malang.

MALANGVOICE – Perwakilan Pedagang Pasar Karangploso meminta keadilan agar 34 pedagang diberi fasilitas berupa lapak. Selama berjualan di pasar sayur Karangploso, para pedagang setiap hari sudah membayar pajak dalam bentuk retribusi harian.

“Tolonglah diberi solusi, sebab kami juga berjualan di sana seperti pedagang lain dan sudah setiap hari membayar retribusi. Jadi perlakukan sama dengan yang lain,” jelas Koordinator Forum Pedagang Pasar Karangploso, Yohanes Kurniawan.

Kepala UPTD Pasar Karangploso, Hariono menjelaskan, penarikan retribusi berdasarkan peraturan daerah tidak bisa menjadi alat untuk melegalkan kepemilikan pedagang terhadap tempat berjualan di pasar.

“Retribusi diberlakukan untuk setiap penjual yang berdagang di pasar. Tidak untuk legalitas kepemilikan lokasi berjualan di pasar,” tegas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 34 pedagang pasar sayur Karangploso protes karena tidak kebagian lapak saat pasar tersebut direnovasi.

Mereka mengklaim sebagai pedagang bukan PKL karena sudah berjualan di area pasar selama kurun waktu lebih dari 1 tahun. Selain itu, mereka juga melaksanakan kewajiban membayar retribusi seperti pedagang lain yang kebagian lapak.