MALANGVOICE – Angga alias AP (29) warga Kabupaten Malang terpaksa kembali masuk ke dalam tahanan. Pasalnya, Angga yang baru keluar dari lapas pada April lalu berkat program asimilasi ini tertangkap polisi mencuri motor.
Aksi Angga dilakukan pada 29 Juli di rumah Jalan Bendungan Sutami. Saat itu, Angga mencuri motor Kawasaki Ninja yang berada di teras rumah.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu, mengatakan, dalam aksinya, pelaku ini tidak sendiri. Angga dibantu satu rekannya berinisial VP alias Ndul yang kini masih buron.
“Modusnya pelaku ini mengambil motor korban kemudian menuntun sampai jauh. Setelah itu dibantu rekannya menyalakan motor dan kabur,” kata Azi, Rabu (5/8).
Dari laporan korban, polisi kemudian melacak keberadaan pelaku. Akhirnya pada 18 Juli pelaku ditangkap di kosnya Jalan Tlogomas pada malam hari.
Dalam penyelidikan sementara, pelaku ini diketahui sudah pernah mencuri dua kali di Kota Malang. Kemudian pelaku tertangkap dan masuk bui sebelum akhirnya masuk program asimilasi pada April dari Lapas Lowokwaru.
“Sekarang kami masih cari pelaku lain. Sementara Angga kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” tandas Azi.(der)