MALANGVOICE – Rencana Pemerintah Kabupaten Malang melakukan pelebaran jalan sepanjang 4,5 km terancam gagal.
Pasalnya, hingga saat ini, Dinas Pertanahan Kabupaten Malang belum bisa melakukan pembebasan lahan.
Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang, Subur Hutagalung mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum memegang secara keseluruhan, bukti yuridis atas kepemilikan lahan yang bakal dibebaskan tersebut, walau telah melalui prosedur yang ada.
“Rencana pelebaran jalan itu saat ini memasuki tahu ke-2. Tapi, hingga saat ini keabsahan kepemilikan lahan yang harus dipenuhi masyarakat masih belum bisa dilakukan,” ungkapnya.
Padahal, lanjut Subur, bukti yuridis itu sebagai dasar utama untuk melakukan pembebasan lahan, dan pihakanya kesulitan menghubungi ahli waris guna memenuhi administrasi dokumen data yuridis tanah tersebut.
“Dari 190 bidang yang akan dibebaskan, mayoritas ahli waris tidak berdomisili atau menetap di Desa Srigonco, Bantur. Padahal, pada tahun 2018 kemarin pengumpulan data yuridis sudah dimulai tapi belum clair, sehingga anggaran sebesar Rp 12 miliar harus dikembalikan karena sudah habis jangka waktunya,” jelasnya.
Sebenarnya, tambah Subur, masyarakat sangat mendukung atas rencana Pemkab Malang untuk melebarkan jalan kolektor, dari desa Sriginco sampai Jalan Lintas Selatan (JLS) sepanjang 4,5 km. Namun, kebanyakan bukti kepemilikan perlu adanya perbaikan.
“Pada prinsipnya kami berharap tahun ini bisa terselesaikan, karena hanya bukti pendukung atas lahan tersebut kunci utamanya,” pungkasnya. (Hmz/ulm)