Reklame Rokok di Monumen Pesawat Ternyata Belum Berizin, Kok Bisa?

Monumen Pesawat di Jalan Sukarno Hatta (Suhat) Kota Malang, (MG2).

MALANGVOICE – Renovasi monumen pesawat yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta (Suhat) muncul tampilan baru yang menjadi kontroversi.

Sebab, di sekeliling pesawat itu terdapat reklame merek salah satu rokok yang dianggap menyalahi aturan menurut Perwal Nomor 27 tahun 2015. Dalam pasal 38 menyebutkan bahwa monumen pesawat tidak boleh terpasang reklame tetap.

Menanggapi permasalahan itu, Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Erik Setyo mengatakan, reklame yang terpasang itu belum memiliki izin.

“Kalau saat ini belum berizin dari kami. Pengajuan ada, tapi masih belum berizin masih proses,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Rabu (7/4).

Terpisah, menurut penjelasan, Pj Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Hadi Santoso, sesuai dengan rencana detail tata ruang dan kota (RDTRK), pemasangan reklame memiliki ketentuan kapasitas pemasangan 15 persen.

“Berdasarkan Perda RDTRK Nomor 5 tahun 2015, Monumen itu (Pesawat) adalah RTH 2. Artinya RTH yang bersyarat yaitu boleh digunakan maksimum 15 persen dari luasan monumen,” tuturnya.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Soni ini mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan memberikan waktu selama sepekan untuk menyelesaikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Apabila dalam kurun waktu yang ditentukan tidak kunjung selesai, akan dilakukan pembongkaran.

“Kami beri waktu satu pekan, jika IMB nya sampai batas waktu yang ditentukan tidak kunjung selesai, maka akan dibongkar,” tegasnya. (der)